"Menolak, Yang Mulia," ujar dia, singkat, Rabu (30/5).
Andika, yang duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lain sekaligus istrinya, Annisa Hasibuan, masing-masing mendapat vonis 20 tahun dan 18 tahun. Diwakili oleh Andika, Annisa juga menyampaikan keberatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirananda, kuasa hukum untuk Annisa, berkata pihaknya menolak putusan hakim. Salah satu pertimbangannya adalah keberadaan aset.
Hakim menyatakan Andika, Anniesa, dan Kiki terbukti menipu dan melakukan pencucian uang calon jemaah umrah.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 dan juncto pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).