Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan terdakwa penipuan biro perjalanan umrah
First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, menolak vonis yang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dan mengaku akan banding.
"Menolak, Yang Mulia," ujar dia, singkat, Rabu (30/5).
Andika, yang duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lain sekaligus istrinya, Annisa Hasibuan, masing-masing mendapat vonis 20 tahun dan 18 tahun. Diwakili oleh Andika, Annisa juga menyampaikan keberatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Andika mengaku akan mengajukan banding. Ucapannya tersebut diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum yang menolak putusan majelis hakim.
Wirananda, kuasa hukum untuk Annisa, berkata pihaknya menolak putusan hakim. Salah satu pertimbangannya adalah keberadaan aset.
"Kata kuncinya kami menolak putusannya, untuk langkah berikutnya dua-tiga hari ke depan," ujar Wirananda. "Tapi kemungkinan akan banding," imbuhnya.
Selain vonis pidana kurungan 20 tahun dan 18 tahun, Ketua Majelis Hakim Soebandi menjatuhkan denda Rp10 miliar subsider kurungan 8 bulan.
Hakim menyatakan Andika, Anniesa, dan Kiki terbukti menipu dan melakukan pencucian uang calon jemaah umrah.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 dan juncto pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(arh/gil)