"Kita mendeteksi beberapa pelaku ini sering mengunjungi Lapas Napiter (Narapidana Teroris) di sini," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, di Medan, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda menambahkan pihaknya telah mengumpulkan Kapolres dan Kapolsek di Medan dan Deli Serdang untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Sudah kita kumpulkan juga semalam. Mudah-mudahan dengan kesiagaan kita semua bisa kita jaga Sumut ini tetap kondusif," bebernya.
Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri sebelumnya telah mengamankan D. Dari hasil penelusuran, D diduga lebih dahulu terpapar paham radikalisme daripada RMN.
Direktorat Siber Bareskrim Polri mendeteksi komunikasi lewat media sosial antara D dengan salah satu narapidana teroris yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Medan berinisial IPS alias I alias TS alias SBS. Selain itu, D juga sering bertemu secara langsung dengan I di Lapas tersebut.
"Memang ada orangnya. Tapi kami enggak boleh ngomong atau infokan apapun juga. Harus Densus," kata Surta, Kamis (14/11).
I sendiri dipidana setelah ditangkap terkait rencana bom bunuh diri di Istana Negara pada 2016 lalu. Dia bahkan disebut sudah disiapkan sebagai calon eksekutor atau "pengantin" dalam rencana bom bunuh diri di Bali.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 2017 menghukum IPS dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. IPS lalu dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Depok beberapa tahun lalu.
(fnr/arh)