
Para Pelaku Bom Medan Disebut Kerap Besuk Napi Tanjung Gusta
CNN Indonesia | Selasa, 19/11/2019 10:54 WIB

Medan, CNN Indonesia -- Polisi menyebut orang-orang yang diamankan dalam kasus terorisme yang terkait bom di Mapolrestabes Medan kerap mengunjungi narapidana (napi) teroris di Lapas Tanjung Gusta Medan. Petugas belum bisa menjerat mereka ketika itu karena belum ada aksi teror.
"Kita mendeteksi beberapa pelaku ini sering mengunjungi Lapas Napiter (Narapidana Teroris) di sini," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, di Medan, Selasa (19/11).
Hingga saat ini, ada 26 orang yang diringkus di wilayah Sumut dan Aceh. Salah satunya adalah D, isteri dari RMN, yang disebut sebagai pembom bunuh diri di Mapolrestabes Medan. Mereka diketahui sering mengikuti pengajian eksklusif dan berlatih di Tanah Karo.
"Sebenarnya kita juga sudah tahu. Hanya, kalau mereka belum melakukan aksi kita belum bisa melakukan tindakan. Setelah mereka melakukan aksi kita lakukan pendalaman ternyata kelompok mereka seperti itu. Di Tanah Karo ada beberapa kali mereka berlatih," urainya.
Kapolda menambahkan pihaknya telah mengumpulkan Kapolres dan Kapolsek di Medan dan Deli Serdang untuk meningkatkan kewaspadaan.
[Gambas:Video CNN]
"Sudah kita kumpulkan juga semalam. Mudah-mudahan dengan kesiagaan kita semua bisa kita jaga Sumut ini tetap kondusif," bebernya.
Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri sebelumnya telah mengamankan D. Dari hasil penelusuran, D diduga lebih dahulu terpapar paham radikalisme daripada RMN.
Direktorat Siber Bareskrim Polri mendeteksi komunikasi lewat media sosial antara D dengan salah satu narapidana teroris yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Medan berinisial IPS alias I alias TS alias SBS. Selain itu, D juga sering bertemu secara langsung dengan I di Lapas tersebut.
Terpisah, Kalapas Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, Surta Duma Sihombing membenarkan ada napi teroris yang menghuni lapas tersebut yaini berinisial IPS alias I alias TS alias SBS (38). Saat ini terpidana tersebut masih mendekam dalam sel.
"Memang ada orangnya. Tapi kami enggak boleh ngomong atau infokan apapun juga. Harus Densus," kata Surta, Kamis (14/11).
I sendiri dipidana setelah ditangkap terkait rencana bom bunuh diri di Istana Negara pada 2016 lalu. Dia bahkan disebut sudah disiapkan sebagai calon eksekutor atau "pengantin" dalam rencana bom bunuh diri di Bali.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 2017 menghukum IPS dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. IPS lalu dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Depok beberapa tahun lalu.
(fnr/arh)
"Kita mendeteksi beberapa pelaku ini sering mengunjungi Lapas Napiter (Narapidana Teroris) di sini," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, di Medan, Selasa (19/11).
"Sebenarnya kita juga sudah tahu. Hanya, kalau mereka belum melakukan aksi kita belum bisa melakukan tindakan. Setelah mereka melakukan aksi kita lakukan pendalaman ternyata kelompok mereka seperti itu. Di Tanah Karo ada beberapa kali mereka berlatih," urainya.
Kapolda menambahkan pihaknya telah mengumpulkan Kapolres dan Kapolsek di Medan dan Deli Serdang untuk meningkatkan kewaspadaan.
[Gambas:Video CNN]
"Sudah kita kumpulkan juga semalam. Mudah-mudahan dengan kesiagaan kita semua bisa kita jaga Sumut ini tetap kondusif," bebernya.
Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri sebelumnya telah mengamankan D. Dari hasil penelusuran, D diduga lebih dahulu terpapar paham radikalisme daripada RMN.
Direktorat Siber Bareskrim Polri mendeteksi komunikasi lewat media sosial antara D dengan salah satu narapidana teroris yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Medan berinisial IPS alias I alias TS alias SBS. Selain itu, D juga sering bertemu secara langsung dengan I di Lapas tersebut.
"Memang ada orangnya. Tapi kami enggak boleh ngomong atau infokan apapun juga. Harus Densus," kata Surta, Kamis (14/11).
I sendiri dipidana setelah ditangkap terkait rencana bom bunuh diri di Istana Negara pada 2016 lalu. Dia bahkan disebut sudah disiapkan sebagai calon eksekutor atau "pengantin" dalam rencana bom bunuh diri di Bali.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 2017 menghukum IPS dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. IPS lalu dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Depok beberapa tahun lalu.
(fnr/arh)
ARTIKEL TERKAIT

Densus 88 Ringkus Bendahara dan Perakit Bom Bunuh Diri Medan
Nasional 3 minggu yang lalu
Polri: 46 Orang di 5 Provinsi Jadi Tersangka Usai Bom Medan
Nasional 3 minggu yang lalu
Polri Sebut Pelaku Bom Medan Anggota JAD, Bukan 'Lone Wolf'
Nasional 3 minggu yang lalu
Polisi Sebut Teroris Medan Latihan di Karo
Nasional 3 minggu yang lalu
Total 23 Terduga Teroris Ditangkap Terkait Bom Medan
Nasional 3 minggu yang lalu
Dua Terduga Teroris Medan Menyerahkan Diri, Tiga Ditangkap
Nasional 3 minggu yang lalu
BACA JUGA

Prabowo Temui Menhan Australia, Bahas Kerja Sama Militer
Internasional • 06 December 2019 11:54
Pelaku Teror London Ingin Bangun Sekolah Khusus Teroris
Internasional • 30 November 2019 12:20
VIDEO: Detik-detik Penikaman di London Bridge
Internasional • 30 November 2019 10:56
Australia Vonis 3 Terdakwa Terorisme Lebih dari 20 Tahun Bui
Internasional • 30 November 2019 05:20
TERPOPULER

Mahfud: Kasus Petrus Sudah Tak Ada Bukti dan Saksi-saksi
Nasional • 1 jam yang lalu
PDIP Tolak Hukuman Mati Koruptor: Kita Harus Rawat Kehidupan
Nasional 2 jam yang lalu
Lutfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Nasional 46 menit yang lalu