
Mahfud MD: Veronica Koman Harus Bertanggung Jawab
CNN Indonesia | Selasa, 19/11/2019 20:52 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim sudah berkomunikasi dengan pemerintah Australia terkait aktivis Veronica Koman. Dia mengatakan Veronica yang kini berada di Australia itu harus bertanggungjawab atas tindakan hukum yang dilakukannya di Indonesia.
"Saya sudah katakan juga ke pemerintah Australia. Kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara Anda, tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/11).
"Dia harus bertanggungjawab," kata Mahfud.
Mahfud tak menjelaskan secara spesifik mengenai perkara hukum apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Veronica. Namun, diketahui Veronica telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan Veronica adalah warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia untuk mengenyam pendidikan di Australia. Akan tetapi, dia menyebut Veronica mengingkari janji sebagai WNI yang mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia.
"Veronica Koman itu warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Veronica ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(jps)
"Saya sudah katakan juga ke pemerintah Australia. Kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara Anda, tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/11).
"Dia harus bertanggungjawab," kata Mahfud.
Mahfud tak menjelaskan secara spesifik mengenai perkara hukum apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Veronica. Namun, diketahui Veronica telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan Veronica adalah warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia untuk mengenyam pendidikan di Australia. Akan tetapi, dia menyebut Veronica mengingkari janji sebagai WNI yang mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia.
"Veronica Koman itu warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Veronica ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
ARTIKEL TERKAIT

Mahfud Sebut Kualitas dan Pelaku Teror Makin Bertambah
Nasional 3 minggu yang lalu
KPK Bantu Pemda di Papua Tertibkan Aset Senilai Rp1,3 Triliun
Nasional 3 minggu yang lalu
Mahfud Sebut Satu Bomber Medan Masih Kabur Diburu Polisi
Nasional 3 minggu yang lalu
KPK Harap Mahfud MD Bantu Penanganan Kasus Heli AW-101
Nasional 3 minggu yang lalu
Tim Advokasi Papua Minta Diberi Akses Temui Surya Anta Cs
Nasional 3 minggu yang lalu
Polisi Absen, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Ditunda
Nasional 4 minggu yang lalu
BACA JUGA

Abu Sayyaf Minta Tebusan Rp8 Miliar, RI Tak Akan Turuti
Internasional • 09 December 2019 21:14
Pesona Taman Nasional Lorentz yang Dirayakan Google Doodle
Teknologi • 04 December 2019 15:31
Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Blokir Internet Papua di PTUN
Teknologi • 03 December 2019 15:57
Jokowi Mangkir Sidang Perdana Gugatan Blokir Internet Papua
Teknologi • 02 December 2019 18:12
TERPOPULER

Kasus Suap, Eks Bupati Talaud Divonis Penjara 4,5 Tahun
Nasional • 1 jam yang lalu
Jaksa Keluhkan Anggota Ormas Kawal Terdakwa 'Bau Ikan Asin'
Nasional 5 jam yang lalu
Hari Antikorupsi, KPK Prihatin Napi Korupsi Bisa Ikut Pilkada
Nasional 2 jam yang lalu