Namun, Petrus berujar bahwa desakan minta maaf tersebut sebaiknya ditunda dulu lantaran proses hukum dugaan penistaan agama tengah berjalan di Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan yang hanya mengandalkan hasil cetakan berita media daring tanpa menyertakan naskah utuh materi pembicaraan, kata dia, menguatkan hal tersebut.
"Juga Ibu Sukmawati sama sekali tidak memiliki niat untuk menistakan agama Islam atau agama lainnya, apalagi diskusi itu diselenggarakan oleh Divisi Humas Mabes Polri di hadapan Para Mahasiswa dalam rangka memperingati hari Pahlawan 10 November 2019," ucapnya.
Petrus meyakini potongan video yang telah tersebar di media sosial membuat kegaduhan. Atas dasar itulah, ia meminta Polri untuk mencari pihak-pihak yang telah mengedit bagian tertentu dari keseluruhan rekaman isi pembicaraan Sukmawati sebagai narasumber diskusi.
"Sehingga dapat didengar sebagai pernyataan yang bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud oleh pihak Pelapor saat ini," jelasnya.
Sukmawati dua kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Laporan pertama dibuat simpatisan Korlabi, Ratih Puspa Nusanti. Laporan itu teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019.
Kemudian, laporan kedua dibuat seseorang bernama Irvan Noviandana. Laporannya teregister dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 November 2019.
Tak berhenti di situ, Sukmawati juga dipolisikan oleh Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) ke Bareskrim Polri.
(ryn/arh)