Pegawai KPK Jadi ASN, Firli Sebut Gaji Jangan Turun

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2019 16:33 WIB
Di lingkungan Istana Presiden, Ketua KPK terpilih Firli Bahuri mengatakan pegawai KPK harus tetap sejahtera sehingga gaji enggak boleh turun saat alih status.
Ketua KPK terpilih Irjen Pol Firli Bahuri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Irjen Pol Firli Bahuri mengatakan pegawai KPK yang menjadi aparat sipil negara (ASN) harus tetap sejahtera.

Oleh karena itu, ia mengatakan gaji pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN itu tak boleh turun dari saat ini.

"Yang pasti adalah seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji enggak boleh turun. Itu yang penting," kata Firli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli diketahui terpilih menjadi ketua KPK periode 2019-2023. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu akan memimpin KPK bersama empat komisioner terpilih lainnya yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pongolango.


Walaupun menyatakan pendapatnya perihal kesejahteraan pegawai KPK, Firli tak mau berpendapat lebih lanjut soal rencana alih status pegawai KPK jadi ASN seperti yang diamanatkan dalam undang-undang terbaru.

"Saya tidak mau berandai-andai, karena memilih itu adalah hak, mau pindah alih status langsung ASN silakan, yang mau memilih, terserah, jangan tanya saya. Saya enggak bisa jawab," ujarnya.

Menurut Firli, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia pun menyerahkan proses peralihan status ini kepada lembaga terkait.

"Prinsipnya adalah kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," tuturnya.

Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU KPK disebutkan pegawai KPK adalah 'aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara'.

[Gambas:Video CNN]

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah itu diamanatkan untuk dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sejak UU KPK diundangkan.

KPK sendiri sudah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan pelaksanaan UU KPK yang baru.

Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang beberapa waktu lalu mengatakan masih ada pembahasan lebih lanjut terkait model peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Saut menuturkan sejumlah pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Di sisi lain, kata Saut, terdapat pegawai KPK yang ingin pindah bila harus menjadi seorang ASN.

(fra/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER