Jakarta, CNN Indonesia -- Jaringan Advokasi Tambang (
Jatam) menuding 55 pulau kecil telah dikavling untuk
tambang mineral dan batu bara. Kepala Kampanye Jatam Melky Nahar menuturkan alih fungsi lahan untuk tambang di pulau kecil melanggar HAM dan merusak lingkungan.
"Menurut basis data Jatam, terdapat 55 pulau kecil yang dikavling tambang," ujar Melky di Kantor Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Jakarta, Rabu (20/11).
Melky menyatakan pertambangan di pulau-pulau kecil sarat akan pelanggaran HAM, baik yang berbasis ekonomi, sosial, budaya (ekosob), maupun yang berbasis sipil dan politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan Jatam, Melky berkata pelanggaran HAM ekosob di pulau-pulau kecil ditandai dengan perampasan terhadap sumber-sumber air warga, baik sungai maupun air tanah. Melky mencontohkan salah satunya di Pulau Bunyu, Kalimantan Utara, di mana warga di sana disebutnya kesulitan air bersih karena pencemaran tambang.
"Begitu juga dengan kapitalisasi air akibat dari ketergantungan warga lingkar tambang pada air yang disediakan oleh perusahaan tambang. Hal ini menyebabkan warga harus membeli air kemasan atau mendapatkan beban ekonomi baru untuk membeli air bersih," ujarnya.
Pelanggaran HAM di pulau kecil, lanjut Melky dalam laporan Jatam juga terjadi dalam bentuk kriminalisasi dan kekerasan terhadap warga yang menolak perusahaan. Untuk hal tersebut, dia mencontohkan yang terjadi di Pulau Bangka di mana dua warga yakni Y Tuhema dan F Kaongan ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh sebagai pelaku perusakan alat-alat berat milik perusahaan tambang.
Selain Pulau Bangka, Melky membeberkan kriminalisasi terhadap warga juga terjadi di Pulau Wawoni, Pulau Romang, dan Pulau Taliabu. Di Pulau Wawoni, 14 warga mengalami kekerasan dan dikriminalisasi karena menolak pertambangan.
"Kekerasan fisik juga diikuti oleh kekerasan seksual seperti yang menimpa salah satu perempuan Wawoni," ujar Melky.
Lebih lanjut, Melky menyatakan nikel merupakan komoditas tambang yang paling banyak dieksploitasi.
Data Jatam mencatat 328 IUP eksplorasi dan 280 IUP operasi produksi nikel. Tambang nikel banyak dijumpai di pulau-pulau kecil di daerah Indonesia bagian timur seperti di Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
"Beberapa pulau kecil yang dikavling oleh pertambangan nikel adalah Pulau Gee, Pulau Gebe, Pulau Doi, dan Pulau Bacan, semuanya berada di Provinsi Maluku Utara," ujarnya.
Melky mengatakan pulau-pulau kecil memiliki berbagai sumber daya yang mampu menunjang kebutuhan pangan nasional. Keberadaan penduduk di pulau kecil, kata dia, mampu berperan sebagai pelaku penting dalam mengakses sumber daya alam seperti sebagai distributor pangan yang berada di sekitar pulau-pulau kecil.
"Dengan berbagai pemanfaatan seperti ikan-ikan karang, aspek pariwisata menjadi komponen-komponen yang memiliki potensi finansial bagi daerah," ujarnya.
 Ilustrasi tambang batu bara. (AP Photo/Aijaz Rahi) |
Tuntut Jokowi Terbitkan Moratorium Terkait dengan kondisi yang terjadi di pulau-pulau kecil, Melky menegaskan Jatam menolak keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dia menyebut UU itu merupakan stempel atau alat sah penghancuran kawasan pesisir dan pulau kecil melalui pertambangan.
Oleh karena itu, Melky menuturkan pihaknya meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan moratorium tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai bentuk komitmen terhadap isu perubahan iklim dan ancaman terhadap keselamatan pulau-pulau kecil.
"Mendesak KPK, KLHK, dan Kementerian ESDM melakukan audit dan investigasi khusus terkait dengan kajahatan korupsi perizinan tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil. Melakukan pencabutan sertifikat
clean and clear dan izin lingkungan atas tambang yang berada di pulau-pulau kecil," ujar Melky.
Adapun perizinan yang sudah terlanjur dikeluarkan, Melky meminta pemerintah provinsi dan pusat tetap melakukan pencabutan. Sebab, izin tersebut diduga keluar untuk kepentingan pembiayaan politik oleh pemerintah daerah.
[Gambas:Video CNN]
Melky menambahkan pihaknya meminta pemerintah menyusun aturan untuk mencegah monopoli, konflik kepentingan, dan perdagangan pengaruh dalam penguasaan elite dan oligarki pertambangan di pulau-pulau kecil.
"Mendorong pemerintah untuk mengeluarkan aturan khusus (
lex specialis) tentang pulau-pulau kecil yang isinya memastikan agar pulau-pulau kecil tidak untuk ditambang," ujar Melky.
Lebih dari itu, Jatam meminta pemerintah melakukan audit terhadap seluruh tambang-tambang yang berada di pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan menggunakan yurisprudensi putusan MA Nomor 255 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016.
(jps/kid)