Jakarta, CNN Indonesia -- Pengajar dari Universitas Indonesia,
Ade Armando menyebut mengkritik Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan merupakan kewajiban. Pernyataan Ade merespons kritik ala dirinya melalui meme Joker Anies yang berujung pelaporan di kepolisian.
"(Kritik terhadap Anies)
fardu ain, kalimat bagus tuh bagi orang Islam. Bukan lagi fardu kifayah," tutur Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Pengertian fardu ain merupakan kewajiban yang melekat atas individu Muslim. Wajib 'ain atau biasa disebut fardu ain ialah kewajiban yang dituntut oleh syariat untuk dilaksanakan oleh orang per orang, seperti salat lima waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendeklarasikan kritikan Anies sebagai
fardu ain, Ade menyebut kasus hukum yang tengah menjeratnya saat ini tak akan menghentikan dirinya untuk mengkritik Anies. Diketahui, Ade dilaporkan oleh anggota DPD RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya terkait unggahan meme joker Anies.
Ade Armando. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
"Jangan sampai menyangka gara-gara ini (laporan Fahira) dia menggugat saya kemudian saya jadi takut, enggak mau lagi kritik Pak Anies," ujar Ade.
Ade menyampaikan saat ini pun dirinya masih terus mengkritik Anies lewat berbagai unggahan di akun Facebook pribadinya.
"Dan saya rasa rakyat Jakarta harus mengkritik pak Anies karena memang enggak beres pemerintah ini," ucap Anies.
Ade Armando dipolisikan Fahira Idris terkait dengan unggahan meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di akun
facebook-nya.
[Gambas:Video CNN]Dalam unggahan itu, terlihat Anies yang menggunakan pakaian dinas lengkap diubah seperti menggunakan riasan layaknya wajah tokoh fiksi Joker. Meme tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.
Fahira menilai Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang nomor satu di Ibu kota.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dis/ain)