Terdakwa Suap Bowo Sidik Minta Hakim Tak Cabut Hak Politik

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2019 20:06 WIB
Terdakwa suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso memohon agar hak politiknya tak dicabut karena suap yang dilakukan dinilai tak merugikan pihak mana pun.
Bowo Sidik Pangarso. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota Komisi VI dari fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso meminta majelis hakim tak mencabut hak politiknya. Permohonan Bowo disampaikan usai jaksa meminta majelis hakim turut mencabut hak politik selain uang ganti rugi dalam kasus yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan Bowo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11).

"Saya memohon majelis hakim untuk tidak mencabut hak politik saya untuk dipilih dalam jabatan publik karena tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, tidak ada kerugian negara, tidak ada kewenangan yang saya langgar, dan uang hasil suap dan gratifikasi telah dikembalikan semua," ujar Bowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Bowo mengakui dirinya memang menerima suap dari mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasty sebesar Rp311 juta dan US$ 163.733 ribu.
Ia juga menerima suap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat, sebesar Rp300 juta. Ia mengklaim telah menjelaskan seluruh peristiwa yang terjadi dengan sebenar-benarnya.

"Saya akui itu adalah kelalaian dan kesalahan saya. Saya menyadari kesalahan ini dan minta maaf, pengalaman ini tidak saya lupakan untuk tidak terlibat lagi dalam kesalahan serupa di kemudian hari," katanya.

Bowo menyesali tindakan yang ia lakukan dan tak pernah menyangka dengan hukuman penjara yang harus dijalani. Ia memohon agar hakim memutus seadil-adilnya.
[Gambas:Video CNN]

Jaksa sebelumnya menuntut Bowo tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Bowo selama lima tahun.

Jaksa KPK menyebut Bowo menerima US$163.733 ribu atau sekitar Rp2 miliar dan Rp311.022.932. Pemberian uang dilakukan melalui orang kepercayaan Bowo yakni Indung Andriani.

Bowo juga disebut menerima Rp300 juta. Selain itu, Bowo disebut menerima gratifikasi Sing$700 ribu dan Rp600 juta. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar. (psp/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER