Hal ini disampaikan Bowo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11).
"Saya memohon majelis hakim untuk tidak mencabut hak politik saya untuk dipilih dalam jabatan publik karena tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, tidak ada kerugian negara, tidak ada kewenangan yang saya langgar, dan uang hasil suap dan gratifikasi telah dikembalikan semua," ujar Bowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akui itu adalah kelalaian dan kesalahan saya. Saya menyadari kesalahan ini dan minta maaf, pengalaman ini tidak saya lupakan untuk tidak terlibat lagi dalam kesalahan serupa di kemudian hari," katanya.
Jaksa sebelumnya menuntut Bowo tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Bowo selama lima tahun.
Jaksa KPK menyebut Bowo menerima US$163.733 ribu atau sekitar Rp2 miliar dan Rp311.022.932. Pemberian uang dilakukan melalui orang kepercayaan Bowo yakni Indung Andriani.
Bowo juga disebut menerima Rp300 juta. Selain itu, Bowo disebut menerima gratifikasi Sing$700 ribu dan Rp600 juta. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar. (psp/ain)