Ahok Komut Pertamina, PDIP Kukuh Tak Harus Mundur dari Partai

CNN Indonesia
Jumat, 22 Nov 2019 18:57 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan dalam Undang-undang BUMN tidak diatur bahwa komisaris BUMN harus mundur dari keanggotaanya di partai politik.
Basuki Tjahja Purnama atau Ahok diangkat jadi Komisaris Utama Pertamina. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak harus mundur dari dari PDIP meski telah resmi diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Hasto mengatakan dalam Undang-undang BUMN, jabatan komisaris tak mengharuskan kader parpol mundur.

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto di Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto meminta tak ada kecurigaan berlebih terhadap keberadaan Ahok di Pertamina terkait potensi kongkalikong atau kepentingan koruptif tertentu.  

Ahok Komut Pertamina, PDIP Kukuh Tak Harus Mundur dari PartaiSekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Hasto mengingatkan bahwa PDIP sudah memiliki pelbagai pengalaman dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Ia mencontohkan bahwa dalam periode presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada tahun 2001, Indonesia kerap menghadapi krisis multidimensi.

Akan tetapi, Hasto menyatakan kala itu Megawati lebih mementingkan kepentingan bangsa dan negara ketimbang kepentingan partai.
[Gambas:Video CNN]
"Karena itulah kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan orang per orang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri," katanya.

Soal tentangan dari sejumlah oknum serikat pekerja Pertamina, Hasto menegaskan pihak manapun dilarang campur tangan di dalam keputusan yang bersifat strategis. Termasuk dalam penempatan direksi dan komisaris.

Dalam Undang-undang nomor nomor 19 tahun 2003 pasal 33 diatur bahwa:

Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan

jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini berbeda dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang justru mengatakan komisaris di BUMN harus mundur dari partai.

"Semua komisaris di BUMN apalagi direksi harus mundur dari partai," kata Erick soal kedudukan Ahok sebagai kader parpol.

Hari ini Erick resmi menunjuk Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ahok bakal didampingi Wakil Menteri BUMN Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.

(rzr/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER