Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan seorang komisaris utama di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) harus mengundurkan diri dari keanggotaan di partai politik, sebagaimana tertuang dalam tiga regulasi.
Regulasi yang dimaksud Andre itu ialah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisarsi/Dewan Pengawas BUMN, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau anggota partai tidak dilarang. Jadi memang berdasarkan peraturan yang ada, Ahok tidak diwajibkan untuk mengembalikan KTA (Kartu Tanda Anggota) PDIP. Itu peraturannya," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/11).
Lebih dari itu, Andre meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar mengajak Ahok bicara lebih dahulu sebelum dilantik sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero).
Dia berkata bahwa Erick harus mengingatkan Ahok agar mengubah cara berkomunikasi, tidak petantang-petenteng, dan tidak mengeluarkan kata-kata kasar lagi di hari mendatang seperti yang dilakukan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta dulu.
"Jangan lagi komunikasi petantang-petenteng atau mengeluarkan kata-kata kotor (seperti) waktu jadi Gubernur DKI kembali diulang oleh Ahok," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Erick Thohir menyatakan para sosok yang menjadi komisaris di perusahaan pelat merah harus mundur dari keanggotaan di partai politik.
"Semua komisaris di BUMN apalagi direksi harus mundur dari partai," ujar Erick saat dimintai keterangan perihal nasib Ahok di partai usai ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Jumat (22/11).
Ahok tercatat sebagai kader PDIP. Pada 19 November lalu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan Ahok tak mesti keluar dari parpolnya saat ditunjuk menjadi komisaris BUMN.
"Tidak harus keluar [sebagai kader PDIP] karena Pak Ahok sebagai anggota partai bisa ditugaskan sesuai dengan kemampuan profesionalitasnya. Yang penting partai memastikan tidak ada conflict of interest," kata Hasto dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (19/11). (mts/osc)