Politikus PDIP Buton Utara Pelaku Penganiaya Warga Tak Dibui

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2019 02:20 WIB
Warga memprotes sikap politis yang tidak menahan politikus PDIP Ahmad AFif Darvin yang terlibat penganiayaan terhadap dua warga.
Massa mendesak polisi untuk menahan politikus PDI Perjuangan Buton Utara. (Foto: CNN Indonesia/ Fandi Sartiman)
Kendari, CNN Indonesia -- Sikap polisi yang tidak segera menahan Wakil Ketua DPRD Buton Utara sekaligus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Afif Darvin terkait kasus penganiayaan menuai protes warga.

Ratusan warga yang tergabung dalam Kerukunan Mahasiswa Butorn Utara menggelar aksi demo di Mapolda Sultra, Jumat (22/11).

Massa mendesak polisi segera menahan Afif setelah menganiaya dua warga, Almin Hidayat dan Rahman. Harlan, koordinator aksi menilai polisi tidak tegas terhadap pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya polisi memberikan rasa keadilan kepada korban. Kami minta Polda Sultra untuk memerintahkan Polres Muna segera menahan pelaku penganiayaan," kata Harlan dalam orasinya di Kendari, Jumat (22/11).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra La Ode Aries Elfatar menyebut penahanan terhadap tersangka tidak wajib karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menyebut, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan tersangka.

Diantaranya, pelaku tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

"Kita tidak hanya melihat dalam sisi unsur objektifnya bahwa perbuatan pidana ini diancam lima tahun penjara, tapi dari sisi pelaku bahwa apakah pelaku mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, ini wajib dipertimbangkan untuk melakukan penahanan," ucap La ode.

[Gambas:Video CNN]

Kasus pemukulan oleh Afif berawal ketika pesta panen di Kecamatan Kulisusu Bara pada 13 September 2019. Rahman dan Alimin Hidayat alias Amimi menjadi korban yang dianiaya oleh sekelompok orang.

Amimi mengatakan beberapa kali mendapatkan pukulan di tubuhnya. Ia juga mengingat ada lima orang pelaku pemukulan terhadapnya.

"Yang lompati saya itu, Afif, Jeki, Rin dan Anto. Kepala saya memar dipukuli. Polisi sempat melerai para pelaku ini. Itu Afif sempat menantang polisi untuk menangkapnya," ucap Amimi saat dihubungi melalui telepon.


Keduanya kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kulisusu barat. Hanya saja ketika membuat laporan, korban justru mendapati Afif bersama rekan-rekannya berada di tempat yang sama.

"Awalnya, teman saya dipukul. Setelah itu, kami pergi melapor di Polsek Kulisusu Barat. Namun, di sana, saya dipukuli oleh beberapa pelaku, salah satunya Afif," imbuhnya.

Penanganan kasus ini kemudian diambil alih Polres Muna. Polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Afif dengan nomor SP. Kap / 175 / IX / 2019 / Sat Reskrim, tertanggal 22 September 2019.

Politikus PDI Perjuangan itu disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun.

Pada 23 September 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, Reskrim Polres Kendari yang diperbantukan Polres Muna menangkap Afif dan Jeki di Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari. Kedunya kemudian dibawa ke Polres Muna untuk keperluan penyidikan.


Afif dan Jeki sempat ditahan di Polres Muna. Namun jelan pelantikan anggota DPRD Buton pada 16 Oktober 2019, penahanan Afif ditangguhkan.

Kasat Reskrim Polres Muna AKP Ogen Sairi dihubungi melalui telepon selulernya menyebut, penangguhan penahanan Afif diajukan oleh Bupati Buton Utara Abu Hasan.

"Ada bupati (penjaminnya)," kata Ogen melalui telepon.

Ia menyebut, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Afif. Polisi sudah pernah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Raha namun dikembalikan karena belum lengkap.

"Sekarang ada permintaan lagi dikembalikan. Sekarang sudah dikirim lagi ke jaksa baru kemarin," tuturnya sembari membantah kasus ini tidak berjalan.

La Ode menyebut proses hukum terhadap Afif hingga kini masih berjalan dan berkas perkara sudah ada di tangan kejaksaan.

"Sudah ada petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapolsek," jelasnya. (fnd/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER