Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Pembela Ulama dan Aktivis mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait
putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan hakim dalam sengketa kasus
First Travel.
Pengacara Pitra Romadoni mengatakan ada sejumlah pasal yang akan digugat oleh pihaknya lantaran pasal-pasal yang digunakan untuk dasar pengambilan putusan atas kasus First Travel ini bertentangan dengan aturan hukum yang tercantum dalam UUD 1945.
"Kita ajukan JR [judicial review] Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana juncto pasal 46 KUHP. Pasal tersebut adalah dasar hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan perkara First Travel. Sehingga perlu kita uji lagi pasal tersebut karena bertentangan dengan UU dalam hal ini UUD 1945," kata Pitra di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang bertentangan itu, kata Pitra, misalnya dalam Pasal 28 H Undang-undang Dasar 1945 yang menerangkan bahwa setiap orang berhak memiliki hak miliknya dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Selain itu, dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Sedangkan dalam pasal 28 H ayat 4 mengatakan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Ini kan hak miliki korban," jelasnya.
Maka kata dia, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok yang kemudian diperkuat dengan putusan MA itu telah berlawanan dengan pasal tersebut.
Oleh karena itu, Pitra berharap JR yang diajukan ke MK ini bisa dikabulkan. Sehingga aset-aset yang sebelumnya diserahkan kepada negara bisa dikembalikan kepada para korban First Travel.
"Dengan adanya JR bisa dipergunakan oleh jaksa dan terdakwa untuk mengembalikan kembali aset First Travel," kata dia.
Untuk saat ini kata dia, memang tak ada langkah lain lagi yang bisa diambil selain mengajukan JR kepada MK terkait putusan sidang First Travel ini.
Hasil putusan JR ini pun nantinya kata dia bisa digunakan sebagai alat peninjauan kembali atas putusan First Travel tersebut.
"Kalau melakukan gugatan ke pengadilan negeri saya rasa itu hal yang sia-sia saja karena apa, karena sudah ada putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap. Solusi terakhir itu hanya melakukan upaya hukum JR ke MK," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (tst/pmg)