Sodik menyebut pembentukan portal itu bentuk represi penguasa di tengah proses demokratisasi yang berjalan di Indonesia.
"Saya jadi teringat pegawai negeri zaman orde baru. Nanti jangan jangan, pemilu pun dilaksanakan di kantornya," kata Sodik di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sodik menyarankan agar pemerintah memperkuat intelijen ketimbang membentuk portal aduan untuk menyelidiki ASN yang terindikasi radikal.
"Cukup dengan penguatan intelijen, cukup dengan penguatan aparat keamanan tapi intelijennya jangan seperti yang sekarang sekarang," kata dia.
Sebelumnya, 12 kementerian/lembaga meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi ASN.
Kementerian/lembaga yang ikut andil antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Budaya.
Selain menandatangani SKB tentang penanganan radikalisme ASN, pemerintah melalui Kominfo juga meluncurkan portal aduan ASN, aduanasn.id. Portal tersebut bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan ASN yang menyebarkan konten radikalisme.
Radikalisme yang dimaksud adalah meliputi sikap intoleran, antipancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa. Jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan dalam aduanasn.id antara lain teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945, salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
Masyarakat juga dapat melaporkan ASN yang menyebarluaskan pemberitaan menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial. Atau, ASN yang memberikan tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah SKB tersebut untuk mengekang ASN menyampaikan pendapat atau kritik.
Pramono lantas menyinggung kritik dan ujaran kebencian. Menurutnya, ujaran kebencian tak hanya disampaikan ke pemerintah, namun bisa dilakukan ke semua pihak. Pemerintah, kata Pramono, tak ingin ujaran kebencian menjadi konsumsi sehari-hari.
Pramono menyebut kritik kepada pemerintah itu wajib. Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan kritik merupakan obat sekaligus menjadi penguat pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik.
Untuk ASN, kata Pramono, mereka memiliki mekanisme tersendiri untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Namun, ia tak merinci mekanisme ASN dalam memberi kritik kepada pemerintah.
"Ooh kritik dari ASN kan ada mekanismenya. ASN beda," ujarnya. (mts/fra/wis)