Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II
DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana
Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Komisi II DPR berencana mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam waktu dekat untuk mendapatkan penjelasan terkait penerbitan tentang PP tersebut.
"Kami akan mengundang secara khusus Menpan-RB dan Mendagri dan memang Mendagri, ini akan jadi salah satu yang akan kami angkat," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, salah satu poin yang akan disoroti pihaknya ialah terkait Pasal 22 ayat 2 yang menyebut orang berpenghasilan rendah berpotensi terpapar radikalisme.
Menurutnya, setiap peraturan yang diterbitkan pemerintah harus bersifat menyejukkan dan bisa menjaga kondusifitas suasana, bukan malah mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Doli pun berkata bahwa penerbitan sebuah PP tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
"Bisa terindikasi bertentangan dengan HAM," katanya.
Politikus Partai Golkar itu pun menyatakan pihaknya akan menanyakan ihwal penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi pemerintah tekait penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembuatan portal aduanasn.id.
Doli tidak menutup kemungkinan langkah pihaknya ini bakal mendorong adanya revisi terhadap PP 77 maupun SKB.
"Saya kira kalaupun kemudian terbitnya PP dan SKB ini tidak harus kemudian ada tindakan-tindakan yang berlebihan yang represif, apalagi saya kira ini kan katakan saja ada tenggat waktu untuk uji publik terhadap peraturan presiden ini," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PP Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019.
PP Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan itu pun telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 13 November 2019.
[Gambas:Video CNN] (mts/bmw)