Hal itu ia sampaikan merespons usulan terkait amendemen terbatas Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga periode atau 15 tahun.
"Ketentuan sekarang masih ideal, kecuali di dalam memasukkan ketentuan yang mengatur tentang haluan negara," kata Hasto di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya berkaitan dengan haluan negara. di luar itu tidak ada agenda yang diusulkan oleh PDI Perjuangan," kata dia.
Diketahui, aturan mengenai masa jabatan presiden dan wapres sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Merujuk pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.
[Gambas:Video CNN]
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu pun menuai kritik. Menurut sejumlah pihak masa jabatan presiden dan wapres mestinya tetap maksimal dua periode.
Meski demikian, Politikus PPP itu menyatakan MPR masih menghimpun pelbagai masukan terkait amandemen UUD 1945. (rzr/osc)