Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III
DPR mewacanakan pembubaran Badan Narkotika Nasional (
BNN). Lembaga pemberantasan narkotika itu disebut hanya sebagai tempat parkir bagi para perwira menengah (pamen) polisi yang tidak memiliki jabatan di Polri alias non-job.
Wacana itu menimbulkan pro kontra di kalangan anggota dewan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai wacana itu tak bisa serta merta langsung diimplementasikan. Menurut dia pembubaran BNN masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
"Kalau soal itu perlu kajian lagi yang lebih spesifik," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana pembubaran BNN ini sebelumnya dikemukakan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan BNN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11) lalu.
Lebih lanjut Dasco menerangkan bahwa seluruh negara maju di dunia memiliki badan penanganan narkotika yang berdiri sendiri atau terpisah dari institusi penegak hukum lainnya.
Politikus Partai Gerindra itu pun berpandangan bahwa Indonesia masih membutuhkan BNN karena peredaran narkotika sudah masuk dalam tahap yang mengkhawatirkan.
"Peleburan-peleburan itu saya pikir juga perlu dikaji, karena Indonesia termasuk narkotikanya yang sudah dalam tingkat mengkhawatirkan, di mana-mana itu sudah menyebar," ucapnya.
Masinton sebelumnya mempertanyakan peran BNN dalam pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia. Menurutnya, BNN seharusnya mampu meningkatkan kinerja lebih baik dengan mendeteksi dan memberantas peredaran narkotika karena sudah diberikan anggaran yang besar.
Masinton pun mengaku tidak mau rapat kerja antara BNN dengan Komisi III DPR hanya menjadi sebuah rutinitas biasa tanpa pemberantasan narkotika yang baik di lapangan.
"Pertanyaannya, sejauh mana ini kita melakukan peran atau kita berkamuflase saja di sini? Rutinitas, saya enggak mau rapat begini rutinitas dan kita tidak ada yang bisa menyelesaikan persoalan negara hari ini," kata Masinton.
"Kalau memang ini jadi rutinitas, saya minta BNN dievaluasi, bubarkan. Kita akan melakukan revisi terhadap undang-undang narkotika," imbuhnya.
Masinton pun meminta pembentukan BNN di tingkat daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk dikaji ulang agar dapat bekerja lebih maksimal.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding juga mengkritik kinerja BNN dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
Ia mengatakan, BNN tak menunjukkan langkah konkret dalam memberantas narkoba di Indonesia. Bahkan BNN hanya seperti tempat penampungan jenderal yang tidak memiliki jabatan.
"Saya lihat lembaga ini jadi tempat penampungan jenderal non-job saja. Kalau kombes (komisaris besar) mau jadi brigjen (brigadir jenderal), ya masuk BNN dulu. Jadi banyak perwira-perwira polisi yang di Mabes (Porli) diparkir dulu di BNN supaya dapat bintang," katanya.
Terkait pernyataan Sudding yang menyebut BNN 'tempat parkir' jenderal yang tidak memiliki jabatan itu, Komisaris Jenderal Heru Winarko membantah. Menurut Heru, semua orang yang bekerja di BNN telah melalui proses seleksi dan penilaian yang cukup ketat.
"Enggak. Kita masuk ke BNN itu ada seleksinya, ada assessment (penilaian), itu tidak semuanya masuk, banyak juga yang tidak masuk," katanya.
(mts/osc)