Bantah Arsul, NasDem Belum Bersikap soal Presiden 3 Periode

CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2019 16:17 WIB
Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustofa menyatakan partainya belum menentukan sikap soal masa jabatan presiden tiga periode atau 15 tahun.
Sekretaris Freaksi NasDem Saan Mustofa. (CNNIndonesia/Aghia Adzkia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustofa mengatakan partainya belum menentukan sikap politik soal perubahan jabatan masa presiden dalam rencana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 di MPR. Masa jabatan presiden jadi tiga periode atau 15 tahun ini masuk agenda amendemen sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua MPR Arsul Sani.

Saan mengatakan demikian sekaligus untuk membantah pernyataan Arsul yang menyebut usulan penambahan masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode datang dari Fraksi NasDem.

"Kalau NasDem sejauh ini belum menentukan sikap karena kita masih ingin menghimpun masukan dari masyarakat," kata Saan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Saan mengatakan pihaknya masih menjaring aspirasi dari pelbagai elemen masyarakat terkait wacana amandemen UUD 1945. Aspirasi itu, kata dia, nantinya tak hanya terbatas pada wacana menghidupkan kembali GBHN dalam UUD 1945, namun secara menyeluruh.

Hal itu tak lepas dari sikap awal NasDem yang berkeinginan agar amandemen UUD 1945 dilakukan secara menyeluruh.

"Kita sedang menyerap, sikap publik seperti apa soal GBHN, soal MPR, soal masa jabatan presiden, bahkan terkait juga soal bagaimana sikap publik terkait dengan pemilu yang 2019 kemarin itu yang antara pileg dan pilpres disatukan," kata dia.

[Gambas:Video CNN]
Saan memandang bahwa masa jabatan presiden nantinya harus bisa berkesinambungan terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan di Indonesia. Ia khawatir bila pelbagai program pembangunan yang direncanakan oleh presiden tertentu akan terhenti bila tak terpilih kembali di periode keduanya.

"Makanya ada wacana kenapa kita nggak buka wacana satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis, kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar dia.

"Kalau misalnya dalam satu periode ternyata tidak maksimal kerjanya, publik memahaminya tidak layak untuk dilanjutkan, kan kalau ada pemilu nggak kepilih lagi," kata Saan.

Sebelumnya, wacana amendemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani.

Arsul menjelaskan ada pula usulan masa jabatan presiden diubah menjadi satu periode saja. Namun, memiliki durasi selama 8 tahun dalam satu periode.

Alasannya, lanjut dia, masa jabatan presiden selama delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan pelbagai programnya dengan lebih baik. (rzr/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER