Polisi Ringkus Gerombolan Pembobol Koper di Bandara Soetta

CNN Indonesia
Jumat, 22 Nov 2019 23:47 WIB
Berdasarkan laporan pebalap Indonesia yang menjadi korban, polisi berhasil meringkus 6 tersangka pembobol koper yang kerap beraksi di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya meringkus enam tersangka pembobol isi koper yang kerap beraksi di Bandara Soekarno Hatta.

Enam tersangka itu berinisial IC, REP, TP, IS, AS, dan YY.

Penangkapan itu berawal dari pelaporan yang disampaikan salah satu korban yakni pebalap Oneprix asal Indonesia Muhammad Murobbil Vitoni (Robby Sakera).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Robby menjadi korban aksi pembobolan itu saat akan berangkat ke Jepang untuk mengikuti Asia Road Racing Championship (ARRC) di Sirkuit Suzuka, Jepang.

"Saat korban pergi ke Jepang, dia merasa kehilangan barang berupa satu set race suit dengan total kerugian Rp18 juta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/11).

Yusri menuturkan aksi pembobolan yang menimpa Robby terjadi pada 24 Juni lalu. Namun, aksi pembobolan itu baru dilaporkan pada awal November. Disebutkan Robby baru melaporkan pencurian yang dialaminya pada November karena mesti mengikuti perlombaan di Jepang sebelumnya.

Atas laporan itu, polisi berhasil meringkus tersangka IC, REP, dan TP pada 12 November.

"Pencurian di Bandara Soetta dilakukan oleh tiga pelaku modusnya dengan mencongkel para koper penumpang dengan menggunakan bolpoin," tutur Yusri.

Setelahnya, kata Yusri, polisi kembali meringkus tiga tersangka yakni IS, AS, dan YY. Ketiganya juga melakukan aksi yang sama.

"Modusnya sama membuka koper, mengambil uang tunai sekitar Rp10 juta dan RM1.000," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 386 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pengemudi Land Cruiser Penabrak PKL di Kota Tua Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pengemudi Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B778AF berinisial AS sebagai tersangka lantaran menabrak pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tua, Jakarta Barat.

Kecelakaan itu diketahui terjadi pada Kamis (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pintu Besar Utara, tepatnya dekat pintu masuk Kota Tua.

"Sopir mobil sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Tersangka AS dijerat Pasal 310 junto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, kata Hari, polisi juga melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil.

Hari menuturkan dalam insiden itu, AS juga mengalami luka di bagian wajah, namun sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Kini, AS telah ditahan di rutan Satwil Jakbar.

"Betul tersangka sudah ditahan," ucap Hari.

[Gambas:Video CNN]

Diketahui, insiden kecelakaan itu bermula saat kendaraan yang dikemudikan AS melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Pintu Besar Utara.

Diduga sebab kurang konsentrasi dan mengantuk, AS menabrak dua PKL yang berjualan di lokasi itu. Akibatnya, korban MM mengalami luka memar di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan, korban RP mengalami patah tulang pinggang dan mendapat perawatan medis di rumah sakit.

(dis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER