Kapolda Metro: Kasus Pembobolan Bank DKI Masih Penyelidikan

CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2019 13:22 WIB
Kapolda Metro Jaya mengatakan kasus pembobolan Bank DKI sebesar Rp32 miliar yang dilakukan oknum Satpol PP masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (CNN Indonesiaa/ LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan kasus pembobolan Bank DKI sebesar Rp32 miliar yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus tersebut, sambungnya, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Pak Dirkrimsus sedang masih tahap langkah-langkah penyelidikan," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penyelidikan tersebut, kata Gatot, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, ia tak mengungkapkan berapa jumlah saksi dan siapa yang diperiksa sebagai saksi.

"Meminta keterangan dari saksi-saksi apakah nanti akan kita tingkatkan ke penyidikan atau tidak tunggu waktu ya," tutur Gatot.

Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Mereka diduga mengambil uang Rp32 miliar secara bertahap, namun saldo rekeningnya tak berkurang.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat sudah membenarkan soal anggotanya yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Dia adalah MO yang diperiksa dengan dugaan pencucian uang. Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pembobolan Bank DKI diduga dilakukan oleh 12 anggotanya. Pembobolan terjadi sepanjang Mei hingga Agustus dengan total nominal mencapai Rp32 miliar.

"Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Arifin saat dihubungi, Senin (18/11).

[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan kasus ini kepada kepada Polda Metro Jaya. Ia juga membebastugaskan mereka agar proses hukum berjalan tanpa mengalami kendala.

"Kalau semua tindak pidana, tentu harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

(dis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER