Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Joko Widodo menyatakan pemberian
grasi kepada mantan Gubernur Riau
Annas Maamun, narapidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena pertimbangan kemanusiaan.
"Memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11).
Jokowi memberikan grasi kepada Annas melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Berkat grasi Jokowi hukuman Annas dikurangi satu tahun penjara. Dia bisa menghirup udara bebas pada 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menyebut pemberian grasi kepada Annas juga sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menurutnya, grasi juga merupakan hak presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali," ujarnya.
Annas Maamun mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Jokowi. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Pengurangan hukuman tidak termasuk bagi denda Rp200 juta yang dikenakan terhadap Annas. Denda tersebut pun sudah dibayar Annas sejak 11 Juli 2016 lalu. Grasi ini membuat Annas akan bebas tahun depan, tepatnya 3 Oktober 2020.
Di sisi lain, KPK mengaku tak menyangka Presiden Jokowi memberikan grasi kepada narapidana kasus korupsi Annas Maamun.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut penanganan perkara mantan Gubernur Riau itu terlampau panjang dan cukup kompleks.
Febri menuturkan Annas didakwa secara kumulatif dengan tiga dakwaan yang dua diantaranya berkaitan dengan sektor kehutanan.
"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
KPK akan mempelajari grasi tersebut sebelum mengeksekusinya. Namun, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan komisi antirasuah tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau walaupun terpidana kasus itu, Annas Maamun, mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.
[Gambas:Video CNN]Laode mengatakan KPK tengah melakukan proses penyidikan terhadap PT Palma Satu, perusahaan yang menjadi tersangka
"Terus terang, kasus yang melibatkan Annas Maamun itu juga sebagian masih dalam penyidikan KPK, seperti korporasinya, ada PT Palma Satu, itu sedang dalam proses," kata Laode kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
(fra/wis)