DPR Kaji Opsi Kejaksaan Bisa Sadap di Tahap Eksekusi Putusan

CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2019 21:04 WIB
Baleg DPR mengkaji kemungkinan memberi kewenangan bagi Kejaksaan untuk melakukan penyadapan pada tahap pelaksanaan putusan demi mengejar aset koruptor.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut penyadapan oleh Kejaksaan demi memaksimalkan pengembalian aset negara yang dikorupsi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah mengkaji soal pemberian kewenangan bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan penyadapan pada tahap pelaksanaan putusan.

Hal ini terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyadapan.

Supratman menilai langkah itu bertujuan agar pihak Kejaksaan mampu menelusuri aset-aset koruptor yang menjadi kerugian negara secara maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tahap pelaksanaan putusan khusus untuk tindak pidana korupsi itu kemungkinan besar akan kita coba untuk memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai eksekutor untuk bisa melakukan penyadapan terhadap pengejaran aset-aset yang harusnya menjadi kerugian negara," kata Supratman, di Kompleks MPR/DPR , Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).

Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan hanya dalam tahap penyidikan.

[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Supratman meyakini pemberian kewenangan itu mampu mengembalikan berbagai kerugian negara yang terlihat maupun yang tersembunyi. Ia pun optimistis pemerintah Indonesia mudah menemukan para buron koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.

"Dengan penyadapan itu kita bisa berikan kemungkinan kita bisa menemukan yang bersangkutan lewat interpol dan termasuk juga harta kekayaan yang tersembunyi yang harusnya dikembalikan kepada negara," kata dia, yang merupakan Politikus Partai Gerindra itu.

Meski demikian, Supratman menyatakan pihaknya masih mengkaji lebih lanjut mengenai ketentuan baru tersebut. Ia pun menyatakan akan mendengarkan berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat sipil guna menyempurnakan rencana revisi UU penyadapan itu.

"Menurut saya suatu hal yang sangat bagus karena kalau tidak nanti kasihan, putusan pengadilannya ada, buron semua, kemudian dia berada di luar dan kita tidak mempunyai yurisdiksi untuk melakukan itu," kata dia.

(rzr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER