Hal ini terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyadapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan hanya dalam tahap penyidikan.
Lebih lanjut, Supratman meyakini pemberian kewenangan itu mampu mengembalikan berbagai kerugian negara yang terlihat maupun yang tersembunyi. Ia pun optimistis pemerintah Indonesia mudah menemukan para buron koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.
"Dengan penyadapan itu kita bisa berikan kemungkinan kita bisa menemukan yang bersangkutan lewat interpol dan termasuk juga harta kekayaan yang tersembunyi yang harusnya dikembalikan kepada negara," kata dia, yang merupakan Politikus Partai Gerindra itu.
Meski demikian, Supratman menyatakan pihaknya masih mengkaji lebih lanjut mengenai ketentuan baru tersebut. Ia pun menyatakan akan mendengarkan berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat sipil guna menyempurnakan rencana revisi UU penyadapan itu.
(rzr/arh)