Kesalahan Teknis, Alasan Polisi Absen Praperadilan Surya Anta

CNN Indonesia
Kamis, 28 Nov 2019 01:12 WIB
Polda Metro Jaya selaku tergugat di sidang praperadilan kasus penangkapan aktivis Papua, Surya Anta, berjanji akan hadir dalam sidang praperadilan selanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengungkapkan ada kesalahan teknis sehingga pihaknya tak menghadiri sidang praperadilan kasus dugaan makar yang menjerat aktivis Surya Anta dan sejumlah mahasiswa Papua, pada Senin (25/11) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berkata kesalahan teknis terkait surat panggilan untuk hadir dalam persidangan. Saat itu, Polda Metro Jaya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun sidang sudah selesai.

"Ada sedikit miss dalam surat pemberitahuan ya, pertama datang, kedua itu ada miss surat panggilan, pada saat sidang itu kita sudah telat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri tak membeberkan lebih lanjut kesalahan teknis seperti apa yang ada dalam surat panggilan tersebut. Namun ia menegaskan Polda Metro Jaya bakal hadir pada sidang praperadilan berikutnya.

"Agenda praperadilan selanjutnya kita pastikan akan hadir semua," ujar Yusri.

Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan makar yang menjerat aktivis dan mahasiswa Papua yang sedianya digelar Senin lalu, kembali ditunda. Alasan penundaan masih sama seperti sebelumnya, yakni Polda Metro Jaya selaku tergugat tidak menghadiri persidangan.

Pihak penggugat antara lain Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta dan lima mahasiswa antara lain Issay Wenda, Arina Lokbere, Charles Kossay, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni.

"Kami berikan panggilan terakhir dengan peringatan kepada termohon untuk hadir satu minggu ke depan (Senin, 2/12)," kata Hakim Tunggal Praperadilan Agus Widodo di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Surya Anta dan sejumlah mahasiswa Papua ditangkap pada 30 dan 31 Agustus 2019 lalu. Enam orang yang ditangkap dituduh terlibat dalam dugaan makar pada aksi 28 Agustus 2019 di seberang Istana Negara, Jakarta.

[Gambas:Video CNN]
Pada 22 Oktober 2019, kuasa hukum keenam tersangka itu lantas mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menyebut ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar.

"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba ditangkap dan disebut sebagai tersangka," kata anggota Tim Advokasi Papua Oky Wiratama.

Enam aktivis Papua yang berstatus tersangka itu kini sudah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (18/11). Mereka akan segera disidang dalam kasus dugaan makar. (dis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER