Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks insiden
Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, yakni
Tri Susanti alias Susi memekikkan kata merdeka jelang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Pantauan
CNNIndonesia.
com, Susi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat tiba di PN Surabaya, Rabu (27/11). Dia lalu berteriak ke arah pendukungnya.
"Merdeka!" kata Susi, seraya mengacungkan tangannya yang diborgol. Teriakan itu kemudian disambut pekikan senada oleh para pendukungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum Muhamad Nizar memaparkan bahwa Susi telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Konten tersebut, kata Jaksa Nizar, disebarkan Susi pada 16 Agustus 2019. Konten yang disebarkan Susi berupa foto bendera Merah Putih yang jatuh ke selokan dengan disertai keterangan gambar, di Grup INFO KB FKPP.
"Dalam postingan itu terlihat ada foto bendera merah putih yang tergeletak di selokan dan ditambahkan kata-kata: 'Bendera MERAH PUTIH dibuang ke selokan oleh kelompok SEPARATIS di SURABAYA pada hari Jumat tgl 16 Agustus 2019 jam 13.30 tepatnya di ASRAMA MAHASISWA PAPUA Jl. Kalasan No. 10 Surabaya," papar Jaksa Nizar.
"Bahwa bukan terdakwa yang mengambil foto tersebut secara langsung tetapi terhadap tulisan atau kata-kata tersebut adalah benar terdakwa yang menulis dan kemudian mengirimkannya ke grup WhatsApp tersebut," lanjutnya.
Kemudian, Jaksa Nizar menyebut Susi telah memberikan informasi tidak benar saat diwawancara salah satu stasiun televisi pada 16 Agustus lalu. Kala itu, Susi mengatakan, "setelah ditinggal ternyata bendera tersebut di robek, di masukan ke selokan dan dipatah-patahkan, lha ini yang akhirnya menimbulkan amarah dari ormas dan masyarakat Surabaya."
Namun, menurut keterangan polisi dan pantauan
CNNIndonesia.
com di lokasi, saat itu tiang bendera tak mengalami patah atau pun robek. Melainkan hanya bengkok dan tergeletak di dalam selokan.
"Sedangkan fakta yang terjadi adalah bendera tersebut hanya masuk ke dalam selokan dan tiang bendera dalam keadaan bengkok, bukan patah," kata Jaksa Nizar.
Kemudian pada tanggal 17 Agustus, jaksa Nizar mengatakan Susi kembali mengirimkan pesan di grup INFO KB FKPPI. Susi mengirim pesan, "Mohon perhatian URGENT kami butuh bantuan MASSA karena anak PAPUA akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah PENTING PENTING PENTING."
Namun, pesan dari Susi itu tidak benar. Jaksa Nizar mengatakan polisi mendatangi asrama pada pukul 14.00 WIB dan tak ada penghuni asrama yang melawan dengan menggunakan senjata tajam mau pun panah.
Jaksa Nizar mendakwa Susi dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
[Gambas:Video CNN]Setelah mendengar dakwaan jaksa, ketua majelis hakim Johanes Hehamony, menanyakan kepada kuasa hukum apakah yang bersangkutan mengajukan eksepsi atau tidak.
Kuasa hukum Susi, yakni Sahid bakal mengajukan eksepsi. Pembacaan eksepsi diagendakan berlangsung pada Senin mendatang (2/12).
"Kita mengajukan eksepsi, yang mulia. Kami keberatan karena, harus dijelaskan unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat 2. Apakah dakwaannya sudah memenuhi unsur atau tidak. Harus diuraikan pasalnya. Unsurnya harus terpenuhi. Dan ini delik aduan atau umum dalam penetapan tersangka," ujar Sahid.
Dalam kasus provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks insiden Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, kepolisian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Tri Susanti alias Susi, PNS Pemkot Surabaya Syamsul Arif, Youtuber
Andria Ardiansyah, serta aktivis Veronica Koman.
Proses hukum Susi dan Syamsul Arif berjalan tanpa hambatan. Mereka selalu memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Susi dan Syamsul sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, tersangka Veronica Koman masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur meski telah ditetapkan tersangka. Bahkan, kepolisian juga telah memasukkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, diketahui Veronica Koman tidak tinggal di Indonesia, melainkan di Australia.
(frd/bmw)