Surabaya, CNN Indonesia -- Tersangka ujaran rasisme terhadap penghuni
Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Syamsul Arifin didakwa melakukan
ujaran kebencian berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Sidang Syamsul digelar hari ini, Rabu (27/11) di Pengadilan Negeri Surabaya. Syamsul yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tambaksari, Surabaya tertunduk di kursi terdakwa, saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto.
"Terdakwa Syamsul Arifin dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis," kata Novan, saat membacakan dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novan dalam dakwaannya menyebut bahwa Syamsul Arifin sebagai petugas dari Kecamatan Tambaksari, turut ada bersama warga di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.
Saat mengetahui insiden di Asrama Mahasiswa Papua, terdakwa merasa kesal lantaran bendera yang dipasang oleh pihak Kecamatan di depan Asrama Mahasiswa Papua jatuh ke selokan.
Syamsul lantas melontarkan ujaran rasial ke arah penghuni asrama. Apa yang dilakukan Syamsul terekam dalam video yang beredar di media sosial.
"Dalam video pada detik 00.19 terdapat pernyataan terdakwa Syamsul Arifin dengan memakai baju biru bersablon oranye dan memakai kacamata hitam kepada mahasiswa Papua di asrama Papua tersebut dan melontarkan kata-kata mon***," kata dia.
Video ujaran tersebut, kata Novan, kemudian viral media sosial dan diduga menjadi penyebab kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, hingga pembakaran gedung DPRD Papua Barat pada tanggal 19 Agustus 2019.
"Video terdakwa yang berkata mon*** yang memicu warga masyarakat Papua merasa kesal dengan ungkapan terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya tersebut," kata dia.
Akibat perbuatannya, jaksa pun mendakwa Syamsul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Syamsul dan kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan eksepsi. "Kami tidak mengajukan eksepsi, yang mulia," ujar kuasa hukum Syamsul, ke majelis hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terdakwa lain yakni Adrian Adiansah, oleh JPU Sabetania. Adrian adalah pegiat media sosial asal Kebumen Jawa Tengah.
[Gambas:Video CNN]Ia didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui video yang disebar di YouTube dengan akun SPLN Channel.
"Terdakwa Andrian Adiansah mengunggah video dengan judul 'Tolak Kibarkan Bendera merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga' di akun YouTube dengan nama SPLN Channel, karena ingin meng-
update berita atau unggahan terbaru dari detik.com," papar jaksa Sabetania.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Usai mendengarkan dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Andrian Adiansah, mengaku bakal mengajukan eksepsi. Sidang eksepsinya bakal dilakukan pada Senin (2/12) mendatang.
"Kami akan mengajukan eksepsi, yang mulia" ujar kuasa hukum terdakwa.
(frd/asa)