Akui Setia Pancasila-NKRI, FPI Minta SKT Ormas Diterbitkan

CNN Indonesia
Rabu, 27 Nov 2019 18:07 WIB
Juru Bicara FPI Slamet Maarif menyatakan pihaknya telah lama mengakui Pancasila, dan mengajak untuk diterapkan secara konsekuen dalam berbangsa dan bernegara.
Usai nyatakan setia Pancasila, FPI menganggap kini Kemendagri tak punya alasan lagi untuk menolak perpanjangan surat terdaftar sebagai ormas (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif membenarkan bahwa pihaknya telah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di atas materai.

Kini, kata Slamet, tak ada alasan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menolak perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas.

"Sekarang tidak ada alasan lagi Kemendagri tidak keluarkan SKT FPI," ucap Slamet saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet menegaskan bahwa sebenarnya FPI tidak pernah berencana mengganti Pancasila. Namun, demi SKT sebagai ormas dapat diperpanjang, tanda tangan surat pernyataan setia pada Pancasila jadi perlu dilakukan.

"Ya memang betul bahkan dari dulu kita mendorong agar Pancasila dilaksanakan secara konsekuen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.

Slamet lalu mengatakan bahwa surat pernyataan setia pada Pancasila di atas materai bukan hal baru. Menurutnya, itu merupakan syarat yang diterapkan sejak lama jika ormas ingin mendapat SKT dari pemerintah.

Dalam hal ini, Kementerian Agama yang meminta FPI untuk menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila. Nantinya, surat itu akan dikirim ke Kemendagri agar SKT FPI sebagai ormas dapat diperpanjang.

"Itu memang standar pengurusan SKT dari dulu," kata Slamet yang juga Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212.
[Gambas:Video CNN]
Masa berlaku SKT FPI di Kemendagri telah habis sejak 20 Juni lalu. FPI pernah mengajukan permohonan perpanjangan SKT namun ditolak.

Kemendagri menyatakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Salah satunya karena FPI tidak menyertakan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Kementerian Agama sendiri tidak mau memberikan rekomendasi lantaran FPI mencantumkan rencana khilafah dalam AD/ART. FPI menampik. Menurut mereka, khilafah yang dimaksud bukan berarti FPI bertekad mengganti Pancasila.

Perpanjangan SKT FPI jadi molor. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Terbaru, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut FPI telah bersedia menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila. Menurutnya, itu adalah kemajuan dalam progres perpanjangan SKT FPI sebagai ormas.

"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI," ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/11).
(bmw/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER