Imam adalah tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap manusia akan menghadapi takdirnya dan Allah itu Maha Baik, takdirnya tak pernah salah. Jadi, itu hikmah bulan Maulid. Saya kira itu, makasih," kata Imam.
KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Imam telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Elfian dalam putusannya yang dibacakan, Selasa (12/11), menolak seluruh permohonan praperadilan Imam. (wis/antara)