Hal itu dikatakannya dalam menanggapi keluhan publik mengenai jalur sepeda yang disebut memperkecil jalan utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu yang disebut bike path, jalur sepeda khusus sampai 1,6 km dan itu terpisah, contoh paling muda di Kanal Banjir Timur," ujar dia.
"Yang kedua bike line, atau jalur sepeda, yang kita bangun sekarang, dan yang ketiga disebut bike rute. Kalau rute itu hanya ada di persimpangan marka dan rambu," lanjut dia.
Melalui kebijakan jalur sepeda ini, Anies ingin mengubah perilaku masyarakat Jakarta.
"Jadi, tujuan akhirnya itu kalau dia sudah menjadi kebiasaan maka, kita akan merasakan budaya berlalu lintas yang lebih baik dan sepeda. Karena itu, kita berkomitmen untuk membangun jalur ini seluas mungkin," ujar Anies.
Diketahui, Anies sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019. Pergub ini mencakup bahwa tersedianya jalur sepeda di Ibu Kota dan sanksi bagi para pelanggarnya yakni kurungan 2 bulan dan denda Rp500 ribu.
(ctr/arh)