Menag Janji Berangkatkan Korban First Travel Secara Bertahap

CNN Indonesia
Kamis, 28 Nov 2019 18:35 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi berjanji memberangkatkan umrah para korban penipuan First Travel sepanjang lima tahun ke depan.
Menteri Agama Fachrul Razi berjanji memberangkatkan umrah para korban penipuan First Travel sepanjang lima tahun ke depan. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama (MenagFachrul Razi berjanji memberangkatkan umrah para korban penipuan First Travel secara bertahap. Dia berharap semua korban First Travel bisa berangkat umrah sebelum periode kedua Presiden Joko Widodo berakhir.

Fachrul masih mengkaji skema terbaik untuk memberangkatkan para korban. Kemungkinan Kemenag akan meminta bantuan para biro jasa travel haji dan umrah.

"Mudah-mudahan bisa kami titip ke beberapa tempat, dan mudah-mudahan butuh beberapa kali, lima tahun bisa teratasi. Selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi kita bisa selesai, mudah-mudahan," kata Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).

Fachrul menyatakan saat ini sudah ada skema penyelesaian kasus, tapi masih belum final. Kemenag akan mengunjungi korban First Travel yang punya kemampuan finansial untuk merelakan uang mereka. Sebab ia melihat banyak korban yang sebenarnya mampu pergi umrah dengan paket plus.

Sementara itu, Kemenag akan mendata korban First Travel lainnya. Fachrul berencana akan bekerja sama dengan biro perjalanan umrah untuk mensubsidi biaya umrah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin kita minta dia (korban) tambah Rp8 juta, kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyaklah selama menjalankan haji," ujar Fachrul.
[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan bos First Travel, Andika-Anniesa Hasibuan. Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Depok dan Pengadilan tinggi Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh aset First Travel dirampas oleh negara. (dhf/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER