Omnibus Law terkait dengan dua regulasi di antaranya Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja serta UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penyederhanaan regulasi.
"Ini sudah akan kita masukkan ke dalam Prolegnas prioritas. Akan diselesaikan dengan cepat karena antara DPR dan kita [Kemenkumham] sudah terus berjalan mencoba berkomunikasi," ujar Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Omnibus Law muncul dalam pidato kenegaraan pertama Joko Widodo setelah dilantik menjadi Presiden RI periode 2019-2024 di MPR RI. Kala itu, Jokowi mengatakan Omnibus Law dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah menciptakan lapangan kerja, UMKM, dan investasi.
[Gambas:Video CNN] (mts/asr)