Jokowi: Kalau Setiap Hari Ada Grasi, Silakan Komentari

CNN Indonesia
Rabu, 27 Nov 2019 17:22 WIB
Presiden Jokowi menyatakan setiap tahun ada ratusan permohonan grasi dari narapidana namun tak semua dikabulkan.
Presiden Jokowi menyatakan setiap tahun ada ratusan permohonan grasi dari narapidana namun tak semua dikabulkan. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tak semua permohonan grasi dari narapidana dikabulkan. Jokowi menyebut dari ratusan permohonan setiap tahunnya, hanya beberapa yang dirinya terima.

Hal tersebut Jokowi sampaikan merespons kritik atas pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, narapidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Coba di cek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa? Dicek betul," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11).

Jokowi mengatakan jika setiap hari atau setiap bulan dirinya mengeluarkan grasi kepada koruptor, maka silakan untuk dikomentari. Sementara di sisi lain, ia mengaku tak semua permohonan dirinya kabulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silahkan dikomentari. Ini kan apa," ujarnya.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyatakan pemberian grasi kepada Annas sudah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Selain itu, kata Jokowi, pihaknya juga mempertimbangkan usia dan kesehatan Annas.

"Memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," ujarnya.

Annas mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Jokowi. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Pengurangan hukuman tidak termasuk bagi denda Rp200 juta yang dikenakan terhadap Annas. Denda tersebut pun sudah dibayar Annas sejak 11 Juli 2016. Grasi ini membuat Annas akan bebas tahun depan, tepatnya 3 Oktober 2020.

KPK mengaku kaget terkait pemberian grasi itu. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut penanganan perkara mantan gubernur Riau itu terlampau panjang dan cukup kompleks.

Febri menuturkan Annas didakwa secara kumulatif dengan tiga dakwaan yang dua diantaranya berkaitan dengan sektor kehutanan.

"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
[Gambas:Video CNN]

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan sikap Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi. Menurutnya, itu semakin menegaskan bahwa Jokowi memang tak memiliki komitmen antikorupsi.

"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis. (fra/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER