Dia menyatakan, meminta sisa kuota haji negara lain adalah salah satu dari dua solusi yang dapat dipertimbangkan. Solusi lainnya adalah mengusulkan pada Organisasi Kerja Sama Islam (KTT OKI) untuk menggelar Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi (KTT) penetapan kuota haji, serta menggunakan pendekatan bilateral.
Sebagai informasi, payung hukum penentuan kuota jamaah haji tiap negara adalah KTT OKI tahun 1987 yakni menggunakan rasio 1:1000. Setelah 32 tahun berjalan, ketentuan tersebut belum kunjung diperbaharui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, melalui OKI supaya kuota haji tidak 1:1000 tetapi 1:750," katanya, di Gedung MPR Sabtu (30/11).
Selain itu, negara-negara berpenduduk Islam seperti Yaman, Irak, dan Syiria juga tidak seutuhnya memanfaatkan kuota haji karena sedang mengalami konflik.
"Jadi kalau tidak bisa diubah kuota haji menjadi 1:750, maka agar bisa dibuat suatu kesepakatan bahwa Indonesia bisa mendapatkan limpahan kuota haji tidak terpakai di banyak negara itu," tuturnya.
Alternatif ketiga, ia menyarankan pemerintah mengambil langkah pendekatan bilateral dengan Filipina dan Thailand.
Langkah ini juga dinilai dapat mengantisipasi penyalahgunaan sisa kuota haji negara lain oleh beberapa oknum agen perjalanan. Misalnya saja yang terjadi pada 2016 ketika muncul kasus pemberangkatan 177 WNI calon jemaah haji ilegal dari Filipina.
"Jadi masalahnya dobel, masalah imigrasi di Filipina dan di Indonesia karena dia sudah mengubah namanya dan punya paspor asing," ucap Hidayat.
Ia mengaku usulan tersebut telah disetujui oleh Komisi VII bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri.
Ia berharap pemerintah berkomitmen segera merealisasikan usulan tersebut. Bukan tanpa alasan, lantaran daftar tunggu calon jamaah haji di Indonesia sangat panjang, bahkan di Sulawesi bisa mencapai 40 tahun.
(ulf/vws)