Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat paripurna DPRD Tangerang Selatan (
Tangsel) mengenai pengesahan APBD Kota Tangerang Selatan tahun 2020 yang diajukan Wali Kota
Airin Rachmy Diany diwarnai aksi
walk out fraksi
Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN). Mereka merasa masih ada kejanggalan dalam
RAPBD namun tetap dipaksakan untuk disahkan pada hari ini, Sabtu (30/11).
"Karena itu, saya selaku pimpinan Fraksi Gerindra-PAN, memohon izin menggunakan hak kami sesuai tata tertib persidangan, untuk menarik anggota Fraksi Gerindra-PAN untuk keluar dari ruang sidang tanpa mengurangi rasa hormat apa pun," tutur Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ahmad Syawqi melalui siaran pers yang diterima
CNNIndonesia.
com, Sabtu (30/11).
Syawqi menjelaskan bahwa pembahasan bisa dilakukan lebih lanjut antara Pemkot Tangsel yang dipimpin Airin Rachmy Diany dengan DPRD demi merancang RAPBD yang lebih rapi dan tidak mengandung kejanggalan. Dia mengklaim Kementerian Dalam Negeri pun tidak melarang perpanjangan masa pembahasan dan tidak ada peraturan yang dilanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Syawqi mengatakan pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, memang ada mata anggaran yang ganjil dan perlu dibicarakan lebih lanjut antara DPRD dengan Pemkot Tangsel.
"Karena kami telah melakukan rapat-rapat konsultasi kepada BPK RI dan KPK RI di bidang pencegahan dan kami tetap mengambil sikap untuk tidak mengikuti rapat pengesahan APBD 2020 ini," imbuhnya.
Syawqi kemudian menjelaskan beberapa keberatan dan catatan tentang RAPBD yang akan disahkan menjadi APBD Kota Tangsel 2020.
Pihaknya keberatan karena ada nilai penyertaan modal pada tahap kedua dan seterusnya. Padahal, merujuk Perda No. 1 tahun 2014, hanya mengatur soal penyertaan modal tahap pertama, yakni 25 persen dan disetor penuh.
"Tidak mengatur besaran penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya," kata Syawqi.
[Gambas:Video CNN]Gerindra-PAN juga menyatakan bahwa PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), belum menyerahkan rencana kerja kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel. Padahal itu mesti dilakukan demi transparansi yang harus dipertanggungjawabkan DPRD Kota Tangsel di kemudian hari.
Selain itu, Gerindra-PAN pun menyebut BUMD yang telah menerima penyertaan modal daerah belum berkontribusi dalam pendapatan asli daerah Kota Tangsel.
"Sehingga dipandang penting untuk menunda penyertaan modal daerah kepada BUMD untuk dilakukan evaluasi kinerja BUMD (PT. PITS)," tutur Syawqi.
Gerindra-PAN juga menyebut ada BUMD yang tidak menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas Neraca, Perhitungan laba Rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan 2019 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Padahal, itu merupakan kewajiban seperti diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD
"Dan laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan," kata Syawqi.
(bmw)