Pengadilan Depok Tolak Gugatan Terkait Aset First Travel

CNN Indonesia
Senin, 02 Des 2019 15:18 WIB
Gugatan perdata aset First Travel ditolak karena cacat formil. Penggugat tak bisa membuktikan gugatan dilayangkan oleh jemaah atau agen travel.
Ilustrasi persidangan kasus First Travel. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok Jawa Barat menolak gugatan perdata aset First Travel karena cacat formil. Hakim menilai penggugat tak bisa membuktikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau agen travel.

"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima," kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin (2/12), dikutip Antara.


Gugatan perdata aset First Travel diajukan oleh Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tiga hakim yang mengadili gugatan perdata First Travel tersebut adalah Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi, Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih. Dari ketiga hakim tersebut, hakim Ramon Wahyudi menyatakan dissenting opinion.

Hakim anggota Nugraha dan Yulinda menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil.

Hakim menilai lima kelompok penggugat tidak mencantumkan secara jelas kerugian yang mereka alami.


Tetapi hakim Ramon Wahyudi menyampaikan dissenting opinion yang menilai semua penggugat memiliki hubungan hukum dengan First Travel Andika Surachman.

"Lima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil," jelasnya.

Gugatan itu diajukan oleh Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono kepada bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.


[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER