"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima," kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin (2/12), dikutip Antara.
Gugatan perdata aset First Travel diajukan oleh Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim anggota Nugraha dan Yulinda menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil.
Hakim menilai lima kelompok penggugat tidak mencantumkan secara jelas kerugian yang mereka alami.
Tetapi hakim Ramon Wahyudi menyampaikan dissenting opinion yang menilai semua penggugat memiliki hubungan hukum dengan First Travel Andika Surachman.
"Lima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil," jelasnya.
Gugatan itu diajukan oleh Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono kepada bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
Gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)