Zainut menjelaskan PMA itu mengatakan pendataan majelis taklim tidak wajib. Aturan itu hanya mengatur pendataan majelis taklim untuk kepentingan administratif.
"Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi 'harus', bukan 'wajib' karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau 'wajib' berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PMA ini lebih ke arah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif, tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi, dan keberadaan majelis taklim," ucap dia.
"Masyarakat diminta untuk tidak perlu resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim karena semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan aturan pendataan majelis taklim lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 ayat (1) regulasi itu mengatur majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.
Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. Sementara Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun paling lambat 10 Januari setiap tahunnya. (dhf/ain)