Firli diketahui baru dilantik menjadi Kabaharlam Polri pada 19 November lalu. Sebelumnya Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
"Lepas (jabatan Kabaharkam), enggak boleh jabatan double, aturannya begitu," kata Firli di Bareskrim Polri, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK |
Kemudian, lanjut Firli, KPK juga melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan penetap.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Firli menegaskan dirinya bakal bekerja sesuai amanah saat menjadi sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami kerjakan sesuai dengan amanah. Prinsipnya, kita untuk Indonesia ini bebas dari korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis menegaskan Firli tak perlu menanggalkan statusnya sebagai anggota Polri saat resmi menjabat sebagai Ketua KPK.
Idham mengatakan Firli hanya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabaharkam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Idham, Rabu (20/11).
Idham menyatakan hal itu akan berlaku bagi semua anggota Polri yang diperbantukan untuk bertugas di KPK. Ia menegaskan kembali anggota Polri yang bertugas di KPK hanya akan diberhentikan dari jabatannya di Polri.
"Harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya itu seperti itu," ujarnya.
Firli dipilih oleh DPR sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Firli akan ditemani oleh empat pimpinan KPK laimnya yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan, Nurul Ghufron.