Kapolri: Firli Tak Perlu Mundur dari Polri Saat Pimpin KPK

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2019 17:24 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut Firli Bahuri hanya akan melepas jabatan di Polri ketika memimpin KPK, bukan meninggalkan statusnya sebagai polisi.
Kapolri Jenderal Idham Azis. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jendral Idham Azis menegaskan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Irjen Firli Bahruli tak perlu menanggalkan statusnya sebagai anggota Polri saat resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Idham mengatakan Firli hanya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabaharkam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Idham di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham menyatakan hal itu akan berlaku bagi semua anggota Polri yang diperbantukan untuk bertugas di KPK. Ia menegaskan kembali anggota Polri yang bertugas di KPK hanya akan diberhentikan dari jabatannya di Polri.

"Harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya itu seperti itu," kata dia.
Kapolri: Firli Tak Perlu Mundur dari Polri Saat Pimpin KPKIrjen Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Diketahui, Firli dirotasi jabatannya dari Kapolda Sumatera Selatan ke jabatan Kepala Baharkam Polri. Sebelumnya jabatan Kabaharkam ini diisi oleh Irjen Condro Kirono.

Mutasi ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/3020/XI/KEP/2019 yang telah ditandatangani Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Eko Indra Heri.

Firli diketahui telah dipilih oleh DPR sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Firli akan ditemani oleh empat pimpinan KPK laimnya yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan, Nurul Ghufron.

Namun demikian, keterpilihan Firli menjadi sorotan publik. Dia dianggap memiliki rekam jejak bermasalah ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahwa Firli Bahuri terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik berat. Hal itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018.

Pertama, dua kali bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi ketika KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada tahun 2009-2016.

Tsani mengungkapkan bahwa Firli tak pernah meminta izin mengadakan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara dan tidak pernah melaporkan ke pimpinan.

Pelanggaran etik selanjutnya yakni ketika Firli bertemu pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah diagendakan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo ihwal kasus suap dana perimbangan.
[Gambas:Video CNN]

Firli sendiri tidak menanggapi isu yang berkembang dengan pernyataan yang lantang. Dia hanya menegaskan bahwa jabatan Ketua KPK yang dipercayakan kepadanya adalah sebuah takdir yang harus dijalani.

"Saya pernah katakan kepada kawan-kawan bahwa Allah SWT akan memberikan amanah, jabatan, kekuasaan, kemuliaan, kedudukan kepada hambanya yang dikehendaki oleh Allah SWT," kata Firli

Para pimpinan KPK terpilih itu rencananya dilantik pada Desember 2019. (rzr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER