Pelaku Perdagangan Satwa dituntut Penjara dan Denda Rp50 Juta

Antara | CNN Indonesia
Rabu, 04 Des 2019 01:21 WIB
Pelaku perdagangan satwa yang dilindungi di Pekanbaru dituntut penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menutut dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Selain itu, Jaksa Julia Rizki Sari juga menuntut kedua tersangka, Jimrus alias Jimmy dan Indra Gunawan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa Julia dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (3/12) petang.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Afrizal Hadi dan dua hakim anggota Sorta Ria Nova serta Abdul Aziz, Jaksa menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa para terdakwa melakukan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak ada memiliki ijin dan dokumen dari pihak yang berwenang dan sesuai Perundang-undangan," katanya. 

[Gambas:Video CNN]


Jimrus alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada akhir Juli 2019 lalu. Saat itu, keduanya dibekuk setelah polisi mengintai kedua terdakwa melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi melalui media sosial, Facebook. 

"Berdasarkan hasil patroli media sosial, polisi memperoleh informasi tentang rencana transaksi di halaman sebuah hotel di Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kala itu. 

Kedua terdakwa ditangkap di halaman sebuah Hotel di bilangan Sudirman, Kota Pekanbaru. Saat itu, mereka ditangkap tengah mengendarai mobil BM 1582 RA. 

Dari dalam mobil itu kemudian disita sejumlah satwa dilindungi seperti Kukang (Nytticebus Coukang), Kancil Napi (Tragulus Napu), Burung Betet (Psittasela Longicauda), Burung Nuri Tanau (Psittinus Cyanurus),  dan Buaya Muara (Crocodylus Porosus).

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER