
GP Ansor: Terlalu Remeh Menteri Agama Ngurus Majelis Taklim
CNN Indonesia | Rabu, 04/12/2019 16:58 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan aturan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pendaftaran majelis taklim berlebihan. Yaqut menilai, Fachrul mestinya tak perlu terlalu mengurusi majelis taklim karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan.
"Itu berlebihan, saya kira menteri agama enggak usah ngurusi yang begitu-begitu deh. Terlalu remeh menteri ngurus begituan, banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekadar ngurusi majelis taklim," ujar Yaqut di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (4/12).
Menag sebelumnya beralasan pendaftaran itu penting demi mempermudah penyaluran dana dari pemerintah untuk majelis taklim. Namun, menurut Yaqut, kebutuhan majelis taklim tak sekadar dana. Menag mestinya mengatur agar majelis taklim dapat leluasa melakukan kegiatannya.
"Jangan underestimate majelis taklim butuh dana. Tapi lebih baik tidak dibatasi ketika menyampaikan dakwah, itu juga keinginan mereka. Jadi bukan hanya soal dana," katanya.
Menurut Yaqut, aturan tersebut justru mempersulit keberadaan majelis taklim yang ada di Indonesia selama ini. Aturan itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip Presiden Joko Widodo yang ingin segala kebijakan berjalan cepat dan efisien.
"Ngapain coba bikin aturan ribet, kalau bahasa presiden itu malah membuat sandungan sendiri (untuk majelis taklim)," tuturnya.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan aturan baru yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.
[Gambas:Video CNN]
Mantan Wakil Panglima TNI itu menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.
Aturan baru itu disebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana. (psp/gil)
"Itu berlebihan, saya kira menteri agama enggak usah ngurusi yang begitu-begitu deh. Terlalu remeh menteri ngurus begituan, banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekadar ngurusi majelis taklim," ujar Yaqut di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (4/12).
Menag sebelumnya beralasan pendaftaran itu penting demi mempermudah penyaluran dana dari pemerintah untuk majelis taklim. Namun, menurut Yaqut, kebutuhan majelis taklim tak sekadar dana. Menag mestinya mengatur agar majelis taklim dapat leluasa melakukan kegiatannya.
"Jangan underestimate majelis taklim butuh dana. Tapi lebih baik tidak dibatasi ketika menyampaikan dakwah, itu juga keinginan mereka. Jadi bukan hanya soal dana," katanya.
Menurut Yaqut, aturan tersebut justru mempersulit keberadaan majelis taklim yang ada di Indonesia selama ini. Aturan itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip Presiden Joko Widodo yang ingin segala kebijakan berjalan cepat dan efisien.
"Ngapain coba bikin aturan ribet, kalau bahasa presiden itu malah membuat sandungan sendiri (untuk majelis taklim)," tuturnya.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan aturan baru yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.
[Gambas:Video CNN]
Mantan Wakil Panglima TNI itu menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.
Aturan baru itu disebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana. (psp/gil)
ARTIKEL TERKAIT

Selain Mendata, Kemenag Juga Bikin Modul Majelis Taklim
Nasional 1 minggu yang lalu
Wamenag: Tak Ada Sanksi untuk Majelis Taklim yang Tak Daftar
Nasional 1 minggu yang lalu
PBNU soal Aturan Majelis Taklim: Kemenag Jangan Merepotkan
Nasional 1 minggu yang lalu
PA 212: Tidak Semua Majelis Taklim Mau Terima Bantuan
Nasional 1 minggu yang lalu
Muhammadiyah Minta Rezim Tak Berlebihan Atur Majelis Taklim
Nasional 1 minggu yang lalu
Menag Minta Majelis Taklim Terdaftar demi Permudah Bantuan
Nasional 1 minggu yang lalu
BACA JUGA

Kunjungi Saudi, Menag Minta Kuota Haji Indonesia Ditambah
Internasional • 03 December 2019 15:40
GP Ansor Sampaikan Ide Islam Kemanusiaan ke Paus Fransiskus
Internasional • 27 September 2019 04:02
Jokowi Sebut Rancangan Perpres Zakat PNS Tergantung Menag
Ekonomi • 16 May 2019 18:56
Menag Sebut 'Halalkan' Makanan Dulu, Obat dan Vaksin Menyusul
Ekonomi • 07 February 2019 18:35
TERPOPULER

Gibran dan Bobby Maju Pilkada, Jokowi Bantah Bangun Dinasti
Nasional • 2 jam yang lalu
Sufmi Dasco Jamin Penangguhan Penahanan Lutfi Pembawa Bendera
Nasional 49 menit yang lalu
Sempat Diadang, Satpol PP Bandung Bongkar Rumah di Tamansari
Nasional 4 jam yang lalu