GP Ansor: Terlalu Remeh Menteri Agama Ngurus Majelis Taklim

CNN Indonesia
Rabu, 04 Des 2019 16:58 WIB
Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Menag Fachrul Razi mestinya tak terlalu mengurusi majelis taklim karena banyak persoalan yang mesti dibenahi.
Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Menag Fachrul Razi mestinya tak terlalu mengurusi majelis taklim karena banyak persoalan yang mesti dibenahi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan aturan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pendaftaran majelis taklim berlebihan. Yaqut menilai, Fachrul mestinya tak perlu terlalu mengurusi majelis taklim karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan.

"Itu berlebihan, saya kira menteri agama enggak usah ngurusi yang begitu-begitu deh. Terlalu remeh menteri ngurus begituan, banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekadar ngurusi majelis taklim," ujar Yaqut di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (4/12).

Menag sebelumnya beralasan pendaftaran itu penting demi mempermudah penyaluran dana dari pemerintah untuk majelis taklim. Namun, menurut Yaqut, kebutuhan majelis taklim tak sekadar dana. Menag mestinya mengatur agar majelis taklim dapat leluasa melakukan kegiatannya.

"Jangan underestimate majelis taklim butuh dana. Tapi lebih baik tidak dibatasi ketika menyampaikan dakwah, itu juga keinginan mereka. Jadi bukan hanya soal dana," katanya.

Menurut Yaqut, aturan tersebut justru mempersulit keberadaan majelis taklim yang ada di Indonesia selama ini. Aturan itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip Presiden Joko Widodo yang ingin segala kebijakan berjalan cepat dan efisien.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ngapain coba bikin aturan ribet, kalau bahasa presiden itu malah membuat sandungan sendiri (untuk majelis taklim)," tuturnya.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan aturan baru yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.
[Gambas:Video CNN]

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.

Aturan baru itu disebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana. (psp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER