Menurut Abdul, penangkapan yang hanya berselang dua hari setelah menerima laporan pengibaran bintang kejora, bukan hal biasa. Alasan Fickar, banyak prosedur yang harus dipersiapkan polisi sebelum menangkap seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang Fickar juga menjelaskan bahwa polisi harus memiliki surat perintah sebelum melakukan penangkapan. Surat perintah dibutuhkan karena polisi tidak melakukan tangkap tangan.
Praperadilan ini adalah imbas dari penangkapan terhadap sejumlah aktivis Papua. Mereka ditangkap setelah menggelar demo di depan Istana Kepresidenan sambil mengibarkan bendera bintang kejora, 28 Agustus lalu.
Kemudian kepolisian melakukan penangkapan beruntun terhadap enam orang pada 30 dan 31 Agustus. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
Pada 22 Oktober 2019, kuasa hukum keenam tersangka itu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar.
"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba ditangkap dan disebut sebagai tersangka," kata Oky Wiratama.
Polisi mengaku sudah melakukan rangkaian proses itu sesuai prosedur. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Argo Yuwono pun meminta semua pihak melihat faktanya nanti di persidangan.
Berkas perkara enam aktivis Papua yang berstatus tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan per Senin lalu (18/11). Mereka akan segera disidang dalam kasus dugaan makar. (mjo/wis)