Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Tim Advokasi Papua Tigor Hutapea mengungkapkan terdapat ujaran
rasial saat polisi menangkap mahasiswi
Papua yakni Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge. Penangkapan itu terkait kasus dugaan makar yang dilakukan Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP)
Surya Anta cs.
Dalam hal ini, kata Tigor, pihaknya berencana menghadirkan Arina dalam persidangan dengan agenda pembuktian oleh pemohon pada Rabu (4/12) mendatang.
"Nanti kami hadirkan saksinya yang menyatakan penangkapan itu ada ujaran diskriminasi rasial," kata Tigor kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tigor menjelaskan peristiwa terjadi pada 31 Agustus 2019, sekitar pukul 18.00 WIB. Arina, Norince Kogoya dan Naliana Gwijangge keluar dari toko serba ada di sekitar asrama Mahasiswa Nduga di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Jarak toserba dan asrama sekitar 15 meter.
Setelah itu, lima polisi berpakaian preman mendatangi asrama. Mereka mengatakan ingin berbincang perihal budaya Papua dengan para tersangka dan hendak menyampaikan undangan. Perempuan 20 tahun itu lantas ditangkap dan polisi meminta izin agar Arina dan teman-temannya mengganti pakaian lantaran saat itu ia mengenakan kaus tanpa lengan.
"Anggota polisi itu mengatakan, 'Kalian itu orang utan, memang dari sananya enggak pakai baju, naik sana ke mobil!" ujar Tigor mengulang pernyataan polisi kala itu.
Dalam penangkapan itu, Norince dan Naliana turut digiring ke mobil. Peristiwa itu dilakukan tanpa disertai surat penangkapan oleh kepolisian.
Kemudian, kata Tigor, ponsel ketiganya dirampas, dan digunakan kepolisian untuk membaca pesan di dalamnya, mengambil informasi dan data pribadi tanpa izin ketiganya maupun izin dari pengadilan negeri setempat.
Ketiganya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa atas dugaan makar. Mereka adalah peserta demonstrasi menentang rasialisme terhadap orang Papua yang dilakukan di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019.
Usai pemeriksaan, Norince dan Naliana dibebaskan. Sedangkan Arina ditahan bersama lima orang lainnya yang juga dituduh makar. Lima orang lain yaitu Paulus Suryanta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25) dan Isay Wenda (25). Kini para tersangka mendekam di Rutan Salemba.
[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)