Arwani mengapresiasi penerbitan UU Pesantren sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan. Namun menurutnya peran pesantren yang besar untuk bangsa bisa hilang jika terlalu banyak diatur pemerintah.
"Jangan sampai setelah ada undang-undang justru malah terpinggirkan atau malah intervensi, ini kita tidak ingin," kata Arwani dalam disusi Masa Depan dan Eksistensi Pesantren Pasca UU Pesantren di Kantor PPP, Jakarta, Jumat (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap beliau menjadi penjaga gawang, jangan sampai peraturan peraturan di bawahnya, di bawah UU, peraturan menteri agama, keputusan menteri agama, atau keppres, atau apapun nantinya justru menjauh dari semangat rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Di kesempatan yang sama, Zainut menyetujui pemikiran Arwani agar pemerintah tidak mengurangi fungsi pesantren. Menurutnya banyak kekhasan pesantren yang tidak bisa dihilangkan.
"Kekhasan pesantren, kemandirian pesantren, ini tidak boleh hilang. Intervensi yang datang dari luar, harus dipastikan tidak boleh merubah karakter, jati diri pesantren itu, termasuk intervensi pemerintah terhadap anggaran," ucap Zainut.
"Kami dari Kementerian Agama menjadwalkan dalam satu tahun ini mudah-mudahan seluruh regulasi turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 ini bisa diterbitkan," ujarnya. (dhf/osc)