Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan (
PPP) pimpinan Humphrey Djemat menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) V pada Sabtu (30/11). Mukernas kali ini akan membahas penyatuan PPP kubunya dengan PPP pimpinan Suharso Monoarfa.
"Mukernas ini sangat strategis, karena baru pertama kali inilah Mukernas membicarakan mengenai penyatuan PPP. Tidak pernah Mukernas yang sebelumnya itu membicarakan penyatuan PPP," kata Humphrey dalam konferensi pers usai membuka Mukernas V PPP di Hotel Red Top, Jakarta Pusat pada Sabtu (30/11).
Dia menerangkan bahwa Mukernas kali ini mengangkat tema 'Meretas Jalan untuk Pemimpin PPP yang Kuat dan Terpercaya', yang dapat diartikan bahwa pihaknya berharap PPP memiliki sosok ketua umum yang kuat dan terpercaya setelah bersatu di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Humphrey menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menyebutkan nama yang layak untuk menjabat ketua umum PPP setelah bersatu nanti.
"Kami tidak pernah mau menyebut nama, karena ini suatu proses. Tapi satu ukuran yang harus dipegang adalah untuk PPP menyatu dan besar adalah pemimpin yang terpercaya dan kuat," katanya.
Diketahui PPP mengalami perpecahan sejak 2014 silam, ketika KPK menetapkan Ketua Umum PPP saat itu, Suryadharma Ali, sebagai tersangka korupsi penyelanggaraan ibadah haji. Pengurus Pusat yang diinisiasi Romahurmuziy alias Romi saat itu sebagai sekretaris jenderal memecat Suryadharma. Sebaliknya, Suryadharma memecat Romi.
Kubu Romi kemudian menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Surabaya dan memilih dia sebagai ketua umum. Sementara itu, kubu Suryadharma menggelar munas di Jakarta dengan memilih Djan sebagai ketua umum.
[Gambas:Video CNN]Meski telah melalui berbagai jalur hukum, kedua kubu sampai saat ini masing-masing mengklaim diri sebagai pengurus yang sah.
Putusan Mahkamah Agung pada Juni 2017 mengabulkan permohonan peninjauan kembali Ketua PPP Romi atas putusan kasasi tertanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan. Sebelum itu, Kemenkumham juga mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romi.
Di lain sisi, PPP kubu Djan mengklaim diri sah berdasarkan putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham tertanggal 27 April 2016 perihal pengesahan susunan personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romi.
Romi mengumumkan terbitnya Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) secara simultan, yaitu Putusan pengadilan Peninjauan Kembali Perdata pada tanggal 12 Juni 2017 dan Putusan Pengadilan Kasasi TUN pada tanggal 4 Desember 2017 juncto Putusan Pengadilan Peninjauan Kembali TUN tanggal 8 November 2018.
Djan akhirnya mengundurkan diri pada 30 Juli 2018 dan tongkat kepemimpinan PPP hasil Muktamar Jakarta diserahkan ke Humphrey.
(mts/osc)