Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Hal itu disampaikannya dalam satu diskusi pada Jumat (6/12).
Selepas diskusi, Zainut menyampaikan sah-sah saja jika ada pihak yang tak sepakat dengan aturan tersebut. Namun, ia menerangkan Kemenag hanya berniat memberi pelayanan publik yang sebaik-baiknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainut pun memastikan tak ada niatan pemerintah untuk mengawasi kegiatan majelis taklim secara berlebihan. Dia justru meminta pihak-pihak yang mencurigai Kemenag untuk membaca kembali PMA tersebut.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan aturan pendataan majelis taklim lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 ayat (1) regulasi itu mengatur majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.
Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. Sementara Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.
Berbagai kritik datang dari banyak pihak terhadap PMA itu. Salah satunya dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yang menyebut aturan pendataan majelis taklim mirip kebijakan era Orde Baru.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul artikel ini dan sebagian isi berita pada Sabtu (7/12) pada jam 17:50 WIB setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
(dhf/arh)