Jasa Raharja Santuni Korban Tergulingnya Bus di Blitar

Advertorial | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Des 2019 00:00 WIB
Sebuah bus pariwisata Fabian Anugrah terjun ke sungai berisi rombongan guru pengawas dan Kepala Sekolah TK dari Tulungagung pada Sabtu (7/12).
Foto: Jasa Raharja
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah bus pariwisata Fabian Anugrah terjun ke sungai berisi rombongan guru pengawas dan Kepala Sekolah TK dari Tulungagung pada Sabtu (7/12) pagi pukul 06.30 WIB. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Desa Pagergungung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kecelakaan ini terjadi akibat bus menghindari truk tronton yang sedang berhenti karena mogok. Akibat tidak bias menghindar, bus menabrak motor lalu jatuh ke sungai.

Dari kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan puluhan orang korban mengalami luka-luka dan 5 orang meninggal dunia. Sementara itu, puluhan korban luka-luka dan korban meninggal dunia telah di tangani di RSUD Ngudi Waluyo Kabupaten Blitar.

Direktur Operasional Jasa Raharga, Amos Sampetoding menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta

"Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka," terang Amos dalam keterangan tertulis.

Menindaklanjuti kejadian ini, lanjut Amos, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan kepolisian, puskesmas dan rumah sakit setempat untuk proses pendataan korban atau ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak Rumah Sakit. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban.

"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar proses penjaminan korban luka-luka di rumah sakit dapat berjalan dengan lancar sedangkan penyerahan santunan meninggal dunia dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat 1 x 24 jam," tutup Amos

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER