Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan Presiden
Joko Widodo memiliki 'utang mata' ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan. Utang yang dimaksud itu terkait kasus penyiraman air keras yang membuat mata Novel cedera parah.
Juru Bicara PKS Muhammad Kholid mendesak Jokowi segera melunasi utang yang telah menunggak selama 2,5 tahun tersebut dalam peringatan Hari Antikorupsi 2019 yang jatuh pada hari ini, Senin (9/12).
"Pak Jokowi utang mata Saudara Novel Baswedan. Sudah 2,5 tahun lebih kasus Novel Baswedan tidak jelas penyelesaiannya," kata Kholid dalam keterangannya yang diterima
CNNIndonesia.com, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari itu PKS meminta Jokowi berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut agar tidak menjadi berlarut-larut. Kholid juga mengatakan bahwa PKS meminta agar Jokowi bisa membongkar dalang di balik serangan teror yang dialami Novel.
Selain itu PKS juga meminta agar Jokowi mendengarkan kehendak rakyat yang menginginkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) demi memperkuat kewenangan dan kinerja KPK.
"Presiden Jokowi jika berkomitmen dengan agenda pemberantasan korupsi seharusnya berkenan mendengarkan aduan suara masyarakat sipil yang menginginkan dikembalikannya kewenangan KPK seperti sebelum direvisi," tutur dia.
[Gambas:Video CNN]
Penanganan kasus serangan teror berupa penyiraman air keras yang dialami Novel masih berlarut-larut hingga saat ini. Kasus itu sendiri terjadi pada 11 April 2017.
Jokowi pada Kapolri sebelumnya, Jenderal Tito Karnavian memberi tenggat waktu tiga bulan terhitung 19 Juli 2019 lalu. Kala itu, Jokowi meminta laporan Tito atas hasil kerja tim teknis yang bekerja usai tim pencari fakta (TPF) bentukan Kapolri memberikan laporan.
TPF yang terdiri atas para pakar di luar kepolisian tersebut dibentuk Tito setelah deras masyarakat sipil menuntut Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.
Sementara itu, Tim Teknis yang menindaklanjuti laporan TPF kemudian dipimpin Kepala Bareskrim yang kala itu dipegang Idham Azis.
Ketika Idham naik jabatan menjadi Kapolri, Jokowi memberi tenggat waktu baru yakni hingga awal Desember untuk memberikan laporan.
(mts/osc)