Polisi Siap Jemput Paksa Pria Penganiaya Asisten DJ Nathalie
CNN Indonesia
Selasa, 10 Des 2019 03:23 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian masih menunggu kedatangan tersangka penganiayaan terhadap asisten dari Disc Jockey (DJ) Nathalie Holscher, yakni Gathan Saleh. Gathan yang juga merupakan mantan suami Dina Lorenza itu akan dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa lima saksi. Di antaranya adalah rekan Gathan, hingga pegawai kafe yang mengetahui aksi penganiayaan tersebut.
"Sekarang ini penyidik sudah mencari beberapa pelaku-pelaku yang lain untuk segera datang dan memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya, termasuk GS sendiri. Kami tunggu sampai hari ini," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/12).
Disampaikan Yusri, jika Gathan tak kunjung memenuhi panggilan maka polisi bakal menjemput paksa yang bersangkutan.
"Kalau memang enggak bisa hadir, kita kasih surat perintah penangkapan," ucap Yusri.
Sebelumnya, Gathan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/12) lalu.
Saat itu, korban Steffano Ellya Tintingon alias Fano disebut dianiaya lantaran berusaha melindungi Nathalie yang digoda oleh Gathan. Akibat aksi itu korban mengalami luka pada bagian bibir, telinga kiri, serta tangan kanan.
Atas aksi penganiayaan tersebut, Gathan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
[Gambas:Video CNN] (dis/rea)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa lima saksi. Di antaranya adalah rekan Gathan, hingga pegawai kafe yang mengetahui aksi penganiayaan tersebut.
"Sekarang ini penyidik sudah mencari beberapa pelaku-pelaku yang lain untuk segera datang dan memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya, termasuk GS sendiri. Kami tunggu sampai hari ini," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gathan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/12) lalu.
Atas aksi penganiayaan tersebut, Gathan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
[Gambas:Video CNN] (dis/rea)