Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa lima saksi. Di antaranya adalah rekan Gathan, hingga pegawai kafe yang mengetahui aksi penganiayaan tersebut.
"Sekarang ini penyidik sudah mencari beberapa pelaku-pelaku yang lain untuk segera datang dan memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya, termasuk GS sendiri. Kami tunggu sampai hari ini," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gathan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/12) lalu.
Atas aksi penganiayaan tersebut, Gathan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
[Gambas:Video CNN] (dis/rea)