Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Tjahjo Kumolo ingin mencontoh
Korea Selatan terkait penerapan birokrasi. Tjahjo mengatakan, penerapan birokrasi di negeri ginseng itu tetap berjalan baik meski presidennya saat itu pernah terjerat perkara korupsi.
"Kami ingin seperti Korsel, presidennya kena masalah hukum tapi birokrasi dari daerah sampai pusat solid," ujar Tjahjo di Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12).
Tjahjo membandingkan dengan penerapan birokrasi di Indonesia yang ikut 'goyah' jika ada pejabat atau kepala daerah yang terjerat tangkap tangan karena korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia mulai memangkas birokrasi melalui penghapusan sejumlah eselon untuk memisahkan oknum yang salah dengan sistem yang dibangun.
"Sistemnya berdasar masukan, keluhan, aduan masyarakat. Itu yang kami reformasi. Semakin cepat aduan masyarakat direspons lembaga daerah akan baik," kata dia.
Politikus PDIP ini juga menargetkan seluruh lembaga atau instansi dapat bebas pungutan liar (pungli) baik dalam proses perizinan maupun pengurusan lain.
"Dua tahun ke depan seluruh instansi, lembaga, sudah punya kualitas sama. Tidak ada pungli maupun proses memberi kemudahan ke masyarakat, dan juga antikorupsi," tuturnya.
Honorer Sulit Diangkat PNSTak hanya itu, Tjahjo juga bicara mengenai tenaga honorer. Dia menjelaskan alasan kenapa tenaga honorer sulit diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
[Gambas:Video CNN]Menurut dia, hal itu lantaran pemda enggan menanggung gaji ketika sudah diangkat. Padahal kewenangan tenaga honorer itu menjadi tanggung jawab pemda setempat.
"Kemenpan tidak bisa memutuskan sendiri dia diangkat karena melibatkan Kemenkeu. Kemudian yang mengusulkan tenaga honorer kan daerah. Tapi sekarang daerah enggak mau bayar, mintanya pusat sementara yang punya uang bukan kami," ujar Tjahjo.
Ia tak menampik banyak pemda yang mengangkat tenaga honorer namun ketika sebagian dari mereka lulus tes, pemda enggan membayar sesuai ketentuan. Sementara Tjahjo mengaku tak dapat berbuat banyak karena hanya berwenang mengatur proses ujian hingga pendataan para tenaga honorer tersebut.
"Apalagi sekarang UU menyangkut guru yang dulu dibebankan kabupaten/kota jadi tanggung jawab provinsi," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah memberi peluang bagi tenaga honorer melalui tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pegawai yang berstatus P3K akan mendapatkan hak penerimaan pendapatan dan tunjangan yang sama dengan pegawai yang berstatus sebagai PNS. Hanya saja pegawai P3K tidak mendapatkan hak tunjangan hari tua.
(psp/osc)