Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) menyatakan setuju
amendemen UUD 1945 mengakomodasi pembentukan badan pemberantasan korupsi. Dengan begitu Indonesia bisa memiliki sebuah badan khusus dalam penanganan kasus korupsi yang tak lagi bersifat ad hoc atau sementara.
Politikus PKS Nasir Djamil mengatakan bahwa langkah mengakomodasi pembentukan badan pemberantasan korupsi dalam amendemen UUD 1945 sejalan dengan pernyataan yang sudah disampaikan Presiden PKS Sohibul Iman beberapa waktu lalu.
"Memang PKS melalui Sohibul Iman sudah menyampaikan hal itu bahwa jika nanti ada amandemen (UUD 1945), PKS mengusulkan agar badan antikorupsi dimasukkan dalam konstitusi," kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan bahwa usul agar amendemen mengakomodasi pembentukan badan ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab potensi seseorang melakukan korupsi akan selalu ada selama kekuasaan masih ada.
"Karena itu memang sebenarnya niat orang untuk korupsi selalu ada. Selama ada kekuasaan, selama itu ada potensi untuk korupsi," kata anggota Komisi III DPR RI itu.
[Gambas:Video CNN]Namun begitu, Nasir menyadari bahwa usulan ini akan menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Dia juga berkata bahwa usulan ini masih membutuhkan kajian yang mendalam agar bisa menjadi solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia di hari mendatang.
"Menurut saya memang ini perlu pengkajian. Usulan apakah kemudian dengan mengusulkan badan antikorupsi ke konstitusi kemudian bisa mengatasi persoalan-persoalan korupsi di Indonesia," tutur Nasir.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengusulkan amendemen UUD 1945 mengakomodasi pembentukan badan pemberantasan korupsi.
Langkah itu disebut perlu dilakukan agar Indonesia konsisten dalam memberantas korupsi.
"Badan-badan antikorupsi harus masuk konstitusi di negara kita. Tidak hanya bicara peroide satu dan periode dua (masa jabatan presiden)," ujar Saut Minggu (8/12).
(mts/osc)