Politikus PKS Nasir Djamil mengatakan bahwa langkah mengakomodasi pembentukan badan pemberantasan korupsi dalam amendemen UUD 1945 sejalan dengan pernyataan yang sudah disampaikan Presiden PKS Sohibul Iman beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu memang sebenarnya niat orang untuk korupsi selalu ada. Selama ada kekuasaan, selama itu ada potensi untuk korupsi," kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Namun begitu, Nasir menyadari bahwa usulan ini akan menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Dia juga berkata bahwa usulan ini masih membutuhkan kajian yang mendalam agar bisa menjadi solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia di hari mendatang.
"Menurut saya memang ini perlu pengkajian. Usulan apakah kemudian dengan mengusulkan badan antikorupsi ke konstitusi kemudian bisa mengatasi persoalan-persoalan korupsi di Indonesia," tutur Nasir.
Langkah itu disebut perlu dilakukan agar Indonesia konsisten dalam memberantas korupsi.
"Badan-badan antikorupsi harus masuk konstitusi di negara kita. Tidak hanya bicara peroide satu dan periode dua (masa jabatan presiden)," ujar Saut Minggu (8/12). (mts/osc)