Polisi Tangkap Pemulung Pembunuh Istri

CNN Indonesia
Selasa, 10 Des 2019 23:30 WIB
Seorang pemulung di Pamulang membunuh istrinya. Kepada polisi, pemulung itu nekat membunuh karena cemburu. Dia menduga istrinya selingkuh.
Ilutrasi. (Istockphoto/ Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polsek Pamulang menangkap seorang pemulung bernama Hermanto yang melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya R dengan menggunakan golok.

Aksi pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Jalan Flamboyan, Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Senin (9/12) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriatna mengatakan aksi pembunuhan itu dilakukan lantaran Hermanto menganggap istrinya berselingkuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka cemburu karena korban diduga selingkuh," kata Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).
Hadi menuturkan sebelum aksi pembacokan terjadi, tersangka sempat meminta istrinya untuk membuat kopi. Namun, permintaan itu tak direspon oleh korban. Alhasil, tersangka pun naik pitam dan langsung mengambil golok.

"Istrinya seperti marah-marah tak lama kemudian tersangka emosi dan mengambil golok dari atas kulkas," ujarnya.

Aksi pembacokan itu baru terungkap setelah anak korban membangunkan saudaranya dan memberitahukan bahwa korban telah bersimbah darah. Saat itu, korban dalam posisi tidur menghadap sebelah kanan.
[Gambas:Video CNN]
Korban meninggal karena mengalami luka pada leher dan pipi sebelah kanan setelah dibacok dengan golok oleh tersangka.

Disampaikan Hadi, usai melakukan aksi pembacokan, tersangka langsung melarikan diri ke rumah anaknya di Gunung Sindur, Jawa Barat. Namun, polisi berhasil meringkus tersangka di hari yang sama.

Kepada polisi, tersangka Hermanto mengaku aksi nekatnya itu ia lakukan lantaran cemburu dengan istrinya yang berselingkuh dengan pria lain.

"Motifnya pertama cemburu, istrinya selingkuh. Selain itu istrinya suka bilang si suami sudah lemah," ucap Hadi.

Kendati demikian, kata Hadi, sampai saat ini pihaknya masih memeriksa tersangka untuk memastikan motif pembunuhan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama tujuh tahun.
(dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER