Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan, Wali Kota.
"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan kesimpulan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi napi. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana) |
Yakni, berlaku untuk jabatan yang dipilih, berlaku terbatas untuk jangka waktu lima tahun setelah selesai pidana, kejujuran dan keterbukaan untuk mengumumkan latar belakang sebagai eks napi, serta bukan pelaku kejahatan berulang. Dalam perkembangannya, syarat itu menjadi alternatif atau pilihan.
"Mahkamah tidak menemukan jalan lain kecuali memberlakukan kembali keempat syarat kumulatif," kata Mahkamah.
Mengulangi Pidana
Dalam pertimbangannya hakim menyebut acapkali eks narapidana yang jadi kepala daerah mengulangi tindak pidana serupa.
[Gambas:Video CNN]
"Fakta empirik menunjukkan bahwa calon kepala daerah yang pernah menjalani pidana dan tidak diberi waktu yang cukup beradaptasi dan membuktikan diri dalam masyarakat ternyata terjebak kembali dalam perilaku tidak terpuji, bahkan mengulang kembali tindak pidana yang sama (in casu tindak pidana korupsi)," tutur Mahkamah.
MK juga menilai pemerintahan tak semata suara terbanyak, tapi juga bicara soal kebaikan bersama.
"Sebab hakikat demokrasi sesungguhnya tidak semata-mata pada peletakan pemenuhan kondisi siapa yang memperoleh suara terbanyak rakyat, dia yang berhak memerintah," tutur Suhartoyo.
Kendati begitu majelis hakim tak mengabulkan permintaan masa jeda 10 tahun bagi eks napi korupsi yang mencalonkan diri.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini selaku salah satu penggugat mengatakan bahwa putusan itu bermakna bahwa eks napi mesti memenuhi seluruh empat syarat pencalonan yang ditetapkan MK itu.
"Mantan Napi (semua tindak pidana yg diancam hukuman 5 tahun atau lebih) kalau mencalon di pilkada harus ada masa jeda 5 tahun (pemohon minta jeda 10 tahun), bukan pelaku residivis, dan harus jujur terbuka menyatakan bahwa dirinya mantan napi," jelasnya, dalam akun Twitter-nya.
(ika/arh)
Ilustrasi napi. (